Sebanyak 70 Aparatur Sipil Negara (ASN) penyuluh pertanian lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengalihan status dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Kegiatan penyerahan SK tersebut berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Ngada, pada Selasa, 30 Desember 2025.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ngada, Fabianus Pesek, dalam laporannya menyampaikan bahwa pengalihan status ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam Rangka Percepatan Swasembada Pangan Berkelanjutan.

Instruksi Presiden tersebut mengarahkan adanya koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah guna meningkatkan peran strategis penyuluh pertanian sebagai ujung tombak pembangunan sektor pertanian, pengawal modernisasi pertanian, serta memastikan implementasi teknologi digital untuk mewujudkan kedaulatan pangan nasional.
Fabianus menjelaskan, berdasarkan hasil verifikasi data Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang telah disampaikan kepada pemerintah pusat melalui BKPSDM, jumlah ASN penyuluh pertanian yang dialihkan ke pemerintah pusat terdiri atas 29 orang ASN PNS, 28 orang ASN PPPK, dan 13 orang ASN CPNS. Dengan demikian, total ASN penyuluh pertanian yang dialihkan ke Kementerian Pertanian RI berjumlah 70 orang.
Sementara itu, Wakil Bupati Ngada, Bernadinus Dhey Ngebu, dalam arahan dan penguatannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah pusat yang telah mengambil alih sebagian pembiayaan penyuluh pertanian yang selama ini menjadi beban pemerintah daerah. Menurutnya, kebijakan ini dapat meringankan kondisi keuangan daerah dan memberikan ruang fiskal untuk pembiayaan sektor lainnya.
Terkait surat dari Kementerian Pertanian mengenai pinjam pakai sarana dan prasarana milik pemerintah daerah, baik sarana bergerak seperti kendaraan roda dua maupun sarana tidak bergerak seperti gedung Balai Penyuluh Pertanian, Wakil Bupati menegaskan bahwa para penyuluh pertanian tetap dapat menggunakan sarana dan prasarana tersebut dalam melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan penyuluhan di wilayah kerja masing-masing. Pengaturan lebih lanjut akan dilakukan hingga adanya dukungan sarana dan prasarana dari pemerintah pusat.
Di akhir arahannya, Wakil Bupati berharap dengan pengalihan status penyuluh pertanian ke pemerintah pusat, kesejahteraan para penyuluh semakin terjamin serta kinerja semakin ditingkatkan, demi membangun sektor pertanian dan mewujudkan Kabupaten Ngada yang maju, mandiri, dan berdaulat pangan.
0 Komentar