Satpol PP Ngada Dorong Pelaku Usaha Pahami Perda Ketertiban Umum Lewat Sosialisasi

Dipublikasikan oleh Lian Woli pada

Dalam upaya membangun pemahaman bersama terkait ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Kabupaten Ngada menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. Kegiatan ini menyasar para pelaku usaha di Kecamatan Bajawa, mulai dari pedagang kaki lima, pemilik warung, toko, hingga pengelola pusat perdagangan lainnya.

Sosialisasi berlangsung di Aula Setda Ngada pada Selasa (22/7/2025), dengan tujuan utama meningkatkan kesadaran hukum dan pemahaman pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku, serta hak dan kewajiban mereka sebagai warga dan pelaku ekonomi. Kegiatan ini sekaligus menjadi upaya preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan mendorong penegakan hukum yang lebih efektif.

Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran, Thodis Reo, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat dalam menjaga ketertiban. “Hari ini kita bicara tentang ketertiban umum. Sebagai warga negara, tentu kita harus sama-sama menjaga ketertiban. Kita bisa menjalankan keseharian kita dalam bingkai regulasi,” ujarnya.

Thodis juga mendorong partisipasi aktif para pelaku usaha dalam sesi diskusi, agar melalui forum tersebut terbangun pemahaman yang sama. Ia berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi penyampaian sepihak, tetapi wadah saling bertukar pikiran demi terciptanya ketertiban yang kondusif di wilayah Kecamatan Bajawa.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Camat Bajawa, para Lurah se-Kecamatan Bajawa, serta jajaran Satpol PP dan Kebakaran Kabupaten Ngada. Sosialisasi berlangsung dengan interaksi terbuka, di mana para pelaku usaha diberikan ruang menyampaikan aspirasi dan pertanyaan terkait penerapan perda tersebut.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pelaku usaha semakin memahami peraturan yang berlaku serta mampu menjalankan usahanya secara tertib dan sesuai ketentuan hukum. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan tidak lagi terjadi gesekan di lapangan akibat pelanggaran aturan, mengingat para pelaku usaha telah mengetahui hak dan kewajiban, termasuk konsekuensi hukum atas setiap pelanggaran.

Kategori: Berita

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!