Rapat Paripurna XII Bahas Perubahan Propemperda dan Pajak Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngada menggelar Rapat Paripurna ke-XII yang berlangsung di ruang sidang DPRD Ngada pada Senin (4/8/2025). Rapat ini membahas sejumlah agenda penting, di antaranya laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap perubahan Propemperda tahun 2025, pembahasan dan penetapan keputusan DPRD terkait perubahan Propemperda, serta penjelasan pemerintah mengenai rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Ngada, Bernadinus Dhey Ngebu, menyampaikan secara langsung penjelasan Pemerintah Kabupaten Ngada mengenai rancangan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Dalam penjelasannya, disampaikan bahwa penyusunan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah disusun mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Lebih lanjut, Perda yang telah ditetapkan sebelumnya telah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Hasil evaluasi tersebut disampaikan melalui Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 900.1.13.1/2562/Keuda tertanggal 23 Juni 2025, yang berisi pemberitahuan hasil evaluasi Perda Kabupaten Ngada Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Wakil Bupati menegaskan bahwa berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Ngada bersama DPRD diharapkan dapat segera menindaklanjutinya dengan melakukan pembahasan dan penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.“Evaluasi ini penting untuk menguji kesesuaian Perda dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta kebijakan fiskal nasional,” jelas Wakil Bupati.

Menutup penyampaiannya, Pemerintah Kabupaten Ngada berharap agar pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 dapat diselesaikan dalam masa sidang yang sedang berjalan, agar proses legislasi tetap sejalan dengan ketentuan dan waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
0 Komentar