Pemerintah Kabupaten Ngada secara resmi menyerahkan Keputusan Bupati Ngada tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Suku Karo Kabupaten Ngada. Penyerahan tersebut berlangsung di Desa Were 1, Kecamatan Golewa, pada Sabtu, 13 Desember 2025.

Kepala Desa Were 1, Mikael Bhara, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyerahan pengakuan kepada Suku Karo merupakan kali kedua setelah sebelumnya Suku Beo telah lebih dahulu menerima pengakuan yang sama. Ia menegaskan bahwa selama ini konflik yang terjadi bukan antar suku, melainkan antar sa’o-sa’o dalam satu wilayah adat.
“Dengan adanya pengakuan dan perlindungan ini, kami berharap konflik-konflik yang terjadi dapat diselesaikan secara baik dan berkeadilan. Semoga ke depan suku-suku lain juga bisa memperoleh hak yang sama seperti yang hari ini diterima oleh Suku Karo,” ujar Mikael.

Ketua Suku Karo, Arnoldus Dolo, menyampaikan rasa bahagia dan syukur atas perhatian pemerintah terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dan aset-aset adat yang dimiliki. Ia menegaskan bahwa pengurusan tanah ulayat bukan hanya menjadi persoalan di Kabupaten Ngada, melainkan juga terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
“Kami sangat bersyukur karena sudah diperhatikan oleh pemerintah. Apa yang kami perjuangkan ini juga menjadi perjuangan banyak masyarakat adat di seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Ngada dalam sambutannya menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ngada saat ini tengah mendorong pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat. Ia mengakui proses pengesahan perda tersebut cukup kompleks, namun tetap menjadi komitmen pemerintah daerah.

“Setelah pengakuan, tentu ada ikutan penting yaitu perlindungan terhadap masyarakat hukum adat itu sendiri. Kami mengajak suku-suku lain untuk segera mengikuti jejak Suku Karo dalam mengurus pengakuan ini. Profisiat untuk Suku Karo,” katanya.
Bupati Ngada yang turut hadir menambahkan bahwa proses pengakuan masyarakat hukum adat memang tidak mudah dan penuh dinamika. Namun demikian, hal tersebut tidak perlu dihindari karena merupakan bagian dari proses penguatan hak-hak masyarakat adat.
“Profisiat untuk Suku Karo. Kalian tidak hanya diakui di Ngada, tetapi juga di Indonesia bahkan dunia. Mari kita dorong saudara-saudari di kecamatan lain untuk mendaftarkan suku mereka agar pengakuan dan perlindungan ini dapat dirasakan bersama,” ujar Bupati.
Bupati menegaskan bahwa tujuan utama dari pengakuan masyarakat hukum adat adalah memberikan dampak nyata, baik secara sosial maupun ekonomi, bagi masyarakat adat itu sendiri.
0 Komentar