Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ngada menggelar kegiatan sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Aula Hotel Korina pada Kamis, 17/10/ 2024. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman terkait regulasi-regulasi yang mengikat ASN dan memperkuat pemahaman akan posisi ASN dalam pemilu.
Ketua Bawaslu Ngada, Antonius Ndiwal, dalam sambutan pembukaannya menekankan pentingnya ASN memahami aturan yang berlaku serta bekerja sama dengan Bawaslu dalam upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum. Ia berharap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para camat dapat mengingatkan seluruh ASN di wilayahnya untuk menjaga netralitas dalam pemilu, sehingga tidak menimbulkan sorotan tajam terhadap posisi ASN.
Kegiatan sosialisasi ini diisi oleh beberapa pemateri, antara lain Asisten 1 Setda Ngada, Alfian, dan pegiat pemilu, Thomas M. Djawa. Alfian dalam materinya menjelaskan bahwa meskipun ASN berada dalam posisi dilematis, terutama dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngada yang sering kali diwarnai oleh ikatan emosional dan kepentingan pribadi, ASN tetap harus menjunjung tinggi netralitas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“ASN memang dihadapkan pada dilema, karena meskipun diperbolehkan memilih, ASN tetap dituntut untuk netral. Banyak faktor yang dapat memengaruhi ASN, mulai dari hubungan persaudaraan hingga kepentingan karir. Namun, ASN harus tetap mematuhi undang-undang, regulasi, hingga surat edaran Bupati,” tegas Alfian.
Sementara itu, Thomas Djawa dalam materinya menyoroti aspek pengawasan dan potensi pelanggaran netralitas ASN. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu berfokus pada tiga hal utama, yaitu pencegahan, pengawasan, dan penindakan. Netralitas ASN, menurutnya, diatur dalam berbagai regulasi mulai dari UU Nomor 20 Tahun 2023, hingga surat edaran dari Menteri PANRB, Mendagri, Bawaslu, dan Bupati.
“ASN diperbolehkan mengikuti perkembangan pasangan calon melalui media, namun tidak boleh terlibat dalam rapat umum atau pertemuan terbatas pasangan calon. Jika melanggar, ASN bisa dikenai sanksi administrasi dari BKN atau bahkan sanksi pidana yang akan ditangani oleh Gakumdu,” ujar Thomas.
Acara sosialisasi ini diakhiri dengan sesi diskusi terbuka, di mana para peserta yang terdiri dari pimpinan OPD dan camat se-Kabupaten Ngada dapat menyampaikan pandangan dan pertanyaan. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen ASN dalam menjaga netralitas selama proses Pemilukada 2024.