Bupati Ngada, Raymundus Bena, mengadakan pertemuan tatap muka bersama 1.337 tenaga non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang belum memenuhi syarat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kegiatan ini berlangsung di Aula Jhontom, Bajawa, pada Rabu (23/4/2025).

Pertemuan tersebut digelar sebagai forum terbuka untuk membahas nasib para tenaga non-ASN yang terancam pemutusan kontrak kerja. Dalam arahannya, Bupati Raymundus menjelaskan bahwa pemberhentian ini mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan MenpanRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN, serta beberapa Keputusan MenpanRB lainnya yang mengatur mekanisme seleksi PPPK untuk tahun anggaran 2024 dan 2025.

“Kami di Pemerintah Kabupaten Ngada masih terus berupaya mencari cara untuk menyelamatkan posisi para tenaga non-ASN ini, meskipun secara regulasi memang cukup sulit,” ujar Bupati Raymundus dalam sambutannya. Ia menambahkan, pemerintah daerah memohon waktu dan pengertian dari para tenaga non-ASN agar proses pencarian solusi dapat dilakukan secara matang.
Bupati Raymundus juga tidak menutup kemungkinan terjadinya keputusan-keputusan sulit ke depan. Ia mengimbau agar seluruh tenaga non-ASN mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi segala kemungkinan.

Suasana tatap muka berlangsung dalam bentuk diskusi terbuka, di mana para tenaga non-ASN menyampaikan pertanyaan, harapan, dan kegelisahan mereka secara langsung kepada Bupati. Forum ini menjadi sarana bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan penjelasan dan mendengarkan aspirasi tenaga non-ASN yang terdampak langsung oleh kebijakan ini.
0 Comments