Pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 Pukul 12.30 Wita bertempat di Ruang Paripurna Gedung DPRD kabupaten Ngada jalan Soekarno-Hatta Bajawa telah berlangsung Rapat Paripurna IV DPRD Kab. Ngada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 dalam Rangka pembahasan Program pembentukan peraturan daerah dan Agenda kerja DPRD Kabupaten Ngada bulan Maret Tahun 2025.
Berdasarkan pasal 99 ayat (1) huruf b peraturan tata tertib DPRD Kab. Ngada kehadiran anggota DPRD Kab. Ngada dari 25 orang DPRD Kab. Ngada Hadir 13 Orang DPRD Kab. Ngada Telah memenuhi forum untuk dibukanya Rapat Paripurna.
Rapat Persidangan II Paripurna IV tersebut dipimpin oleh Wakil ketua DPRD Kabupaten Ngada Rudolf Aqroz Wogo,S.Pi dan dihadiri oleh:
- Anggota DPRD Kab. Ngada
- Plh. Sekda Kab. Ngada Yohanes Yosef Wou Dopo, SE.,MT.
- Para Staf Ahli Bupati Ngada
- Para Asisten Setda Ngada
- Sekretaris DPRD Kab. Ngada
- Para Pimpinan perangkat daerah Setda Ngada
Adapun Agenda Sidang Persidangan III pada kesempatan ini yaitu Paripurna IV Dengan Materi sidang yaitu
- Penyampaian Laporan Hasil Kerja Komisi dan Bapemperda bulan Februari 2025.
- Pembahasan dan Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Ngada tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2025.
- Pembahasan dan Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Ngada tentang Agenda Kerja DPRD Kabupaten Ngada Bulan Maret Tahun 2025.
- Penyerahan Hasil Kerja Komisi Dan Bapemperda DPRD Kabupaten Ngada kepada Bupati.
Berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2025 tentang Agenda Kerja DPRD Bulan Februari Tahun 2025, ada sejumlah kegiatan Alat Kelengkapan DPRD yang sudah dijadwalkan dan dilaksanakan diantaranya adalah Rapat-Rapat Alat Kelengkapan Dewan, kunjungan lapangan maupun rapat kerja dan sejumlah kesepakatan, rekomendasi dan keputusan yang perlu ditindaklanjuti sehingga dalam Laporan kerja perwakilan Komisi-Komisi membacakan hasil Peninjauan langsung bersama di lapangan bersama Mitra Kerja pada lokasi Pemantauan (Hasil Laporan Terlampir).
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pasal 16 ayat(2) bahwa Propemperda ditetapkan dengan keputusan DPRD sehingga dalam Agenda Pembahasan dan Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Ngada tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2025 serta Pembahasan dan Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Ngada tentang Agenda Kerja DPRD Kabupaten Ngada Bulan Maret Tahun 2025, DPRD Kab. Ngada Menetapkan 2 (dua) keputusan DPRD Kab. Ngada yaini :
- Keputusan DPRD Kabupaten Ngada Nomor : 4. Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2025.
- Keputusan DPRD Kabupaten Ngada Nomor : 5 Tahun 2025 tentang Agenda Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bulan Maret Tahun 2025.
Setelah dilakukan Penyampaian Pembahasan dan Penetapan Laporan Hasil Kerja Komisi dan Bapemperda bulan Februari 2025, Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2025, dan Agenda Kerja DPRD Kabupaten Ngada Bulan Maret Tahun 2025, Wakil Ketua DPRD Kab. Ngada menyerahkan Hasil Kerja Komisi Dan Bapemperda DPRD Kabupaten Ngada kepada Plh. Sekda Ngada untuk diserahkan kepada Bupati Ngada.
0 Comments