INSTRUKSI BUPATI NGADA NOMOR 1 TAHUN 2025 Tentang Pembatasan Pergerakan Hewan Penular Rabies di Kabupaten Ngada.

Dipublikasikan oleh Salestinus Loza pada

WARNING! 🔴

INSTRUKSI BUPATI NGADA NOMOR 1 TAHUN 2025
Tentang Pembatasan Pergerakan Hewan Penular Rabies di Kabupaten Ngada

Menindaklanjuti Instruksi Gubernur NTT Nomor 01/DISNAK/2025 serta menyikapi meningkatnya kasus rabies di Kabupaten Ngada, Bupati Ngada menginstruksikan:

1️⃣ Membatasi pergerakan hewan penular rabies terutama Anjing dengan tidak dilepas-liarkan, melainkan diikat/dikandangkan sejak 1 September – 1 November 2025.
2️⃣ Melakukan vaksinasi rabies pada seluruh Anjing.
3️⃣ Meningkatkan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang rabies dan cara penanggulangannya.
4️⃣ Menyampaikan kepada masyarakat agar segera melaporkan kasus gigitan anjing ke Puskeswan atau Dinas Peternakan Kabupaten Ngada.
5️⃣ Menyampaikan kepada masyarakat agar mengirimkan kepala anjing yang mati atau dibunuh ke Puskeswan atau Dinas Peternakan untuk peneguhan diagnosa rabies.
6️⃣ Menyampaikan kepada masyarakat agar menghindari gigitan anjing dan jika terjadi gigitan, segera lakukan pertolongan pertama dengan mencuci luka menggunakan air mengalir dan sabun/detergen selama 10–15 menit, diberi antiseptik, lalu segera melapor ke Puskesmas terdekat.

Mari bersama memutus rantai penularan rabies, melindungi keluarga, dan menjaga masyarakat Ngada tetap sehat dan aman.

Kategori: Berita

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!