Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah daerah berkewajiban menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai dasar pengelolaan Keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran. Agar terarah, konsisten dan akuntabel, maka penyusunan harus berdasarkan pedoman penyusunan yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah setelah berkoordinasi dengan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan nasional dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan. Salah satu tahapan
pengukuran akuntabilitas dan konsistensi adalah penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA).
