Masyarakat Adat Dorong Legalitas Perlindungan

Kelompok Masyarakat Adat Kabupaten Ngada Dorong Pemda dan DPRD Ngada Bentuk Perda Perlindungan Masyarakat Adat


Kegiatan Musyawarah Masyarakat Adat dan Peluncuran buku “Kearifan Lokal Budaya Ngada” yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngada melalui platform Indonesiana pada hari Rabu, 17/05/2023 di desa Libunio Kecamatan Soa, mendapat atensi dari seluruh peserta yang hadir terutama kelompok masyarakat adat Kabupaten Ngada yang diundang yakni dari Etnis Ngadu Bhaga – Bajawa, Etnis Soa dan Etnis Riung. Agenda ini sebagai rangkaian dari pagelaran Festival Budaya Ngada yang mengangkat tinju tradisonal ” Sagi” sebagai ikon festival.


Musyawarah masyarakat Adat dikemas dengan sangat menarik oleh panitia pelaksana yakni Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dibawah koordinator kegiatan Ibu Pascalia Asri dengan menghadirkan 3 Narasumber yang berkompeten pada bidang masing-masing yakni Marselinus D Nau ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Ngada, ibu Maria Elvira Soliwoa Sekertaris Dinas BPMDP3A beserta Ketua Pelaksana Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara wilayah flores, Alor dan Lembata Maksimilianus Herson Loy. Sedangkan peserta kegiatan adalah kelompok masyarakat adat yang ada di Kabupaten Ngada, Kepala Desa, Guru dan Kepala Sekolah diwilayah Kecamatan Soa, Mahasiswa STKIP Citra Bakti Malanuza, Stiper Bajawa beserta para Dosen dan Yayasan Puge Figo.


Ketua pelaksana harian AMAN wilayah Flores, Alor dan Lembata Herson Loy dalam materinya mengatakan bahwa “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”. Namun demikian, modernitas dan dinamika zaman, tidak lantas mengesampingkan atau mereduksi penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat adat. Perkembangan zaman harus dimaknai sebagai tantangan untuk beradaptasi dan berinovasi, tanpa mengorbankan eksistensi masyarakat adat dan hukum adat.
“Ketentuan tersebut justru mengisyaratkan bahwa identitas budaya adalah ciri khas dan jati diri kita yang harus dijaga dan dihormati. Sehingga penataan dan pembangunan daerah, haruslah diimplementasikan dengan tetap menjaga dan memelihara keunikan adat istiadat, tradisi dan budaya daerah. Oleh karena itu untuk menjaga eksistensi masyarakat adat maka sangat perlu di bentuk regulasi yang mengaturnya. Negara bahkan telah menjamin dan memerintahkan Pemerintah Provinsi dan Daerah untuk melakukan legalitas perlindungan masyarakat Adat. Secara Faktual masyarakat adat termasuk di Ngada belum terlindungi secara maksimal dalam hal melaksanakan hak pengelolaan yang bersifat individu dan komunal, baik hak atas tanah, hak wilayah, hak budaya, Sumner Daya Alam yang sah menurut hukum adat setempat. Sementara negara telah menjaminnya melalui Regulasi Perlindungan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat berdasarkan Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945.

Sekertaris BPMDP3A Ngada Elvira Soliwoa menyerukan kepada Kepala Desa untuk lebih pro aktif dalam menyiapkan syarat legal standing pembentukan sebuah Desa Adat. Ia juga menegaskan bahwa hadirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan pengakuan yang lebih kuat terhadap keberadaan Desa Adat. Kepala Desa dapat memanfaatkan Dana Desa untuk merancang program pelestarian Budaya dan penggalian potensi lokal Desa untuk mendorong ekonomi kreatif berbasis Budaya.


Berangkat dari pernyataan tersebut, kegiatan musyawarah adat yang dipandu oleh moderator yakni staf ahli Bupati Ngada Metodius Reo Maghi mendapat banyak masukan dan tanggapan saat sesi dialog, salah satu tokoh adat etnis Bajawa Emanuel Lalu dalam pernyataannya mengatakan pada dasarnya orang Ngada sangat mencintai dan menjunjung tinggi budaya, oleh karena itu semangat untuk menghidupkan kembali budaya melalui kegiatan-kegiatan seperti ini harus menjadi semangat semua orang. Namun Eman Lalu menyayangkan keberadaan masyarakat adat di Kabupaten Ngada belum diatur secara khusus dalam regulasi, sehingga momen musyawarah menjadi ajang penyampaian aspirasi agar lembaga DPRD Kabupaten Ngada dapat menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah tentang Perlindungan masyarakat Adat. Pernyataan senada juga disampaikan oleh perwakilan Etnis Soa dan Riung yang diwakili kelompok masyrakat adat Suku Mulu dan kelompok masyrakat adat Lengkosambi Utara.


Menjawab pertanyaan tersebut Marselinus D Nau Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Ngada mengatakan bahwa sebagai wakil Rakyat jika ada rekomendasi yang disampaikan oleh forum musyawarah masyarakat adat hari ini, diupayakn untuk ditinjdaklanjuti apalagi PERDA ini merupakan kebutuhan masyarakat . ”Ini adalah kegiatan awal, saya berharap musyawarah hari ini bisa menghasilkan rekomendasi yang akan saya bawa ke Lembaga Dewan, ini bisa menjadi hak inisiatif DPRD. Tentunya proses pembuatan sebuah PERDA harus melewati beberapa mekanisme, tapi saya pastikan akan mengawal rekomendasi ini, sehingga paling lambat dalam tahun ini Perda ini sudah mulai diproses” tegasnya.


Diakhir Musyawarah Adat, forum akhirnya menghasilkan 6 rekomendasi yang di tandatangani oleh perwakilan kelompok Masyarakat Adat Ngada dan selanjutnya di serahkan kepada ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Ngada untuk kepentingan inisiasi pembentukan PERDA. Beberapa point rekomendasi diantaranya Mendorong Pemerintah untuk segera menghasilkan produk hukum perlindugan kepada Lembaga Pemangku Adat di Ngada dan Pentingnya Melahirkan Legalitas bagi masyarakat adat 3 etnis di Ngada yang dituangkan dalam Perda dan dikukuhkan melalui penetapan Keputusan Bupati.

Kemeriahan acara Musyawarah Adat di kampung Libunio ini diisi dengan penampilan kelompok Band musik tadisional ” Rero Magha”. Acara ditutup dengan penandatanganan rekomendasi dan penyerahan buku ” Kearifan Lokal Budaya Ngada” kepada Kepala Sekolah SD dan SMP di Soa.

Rangkaian acara Festival Budaya ini akan dilanjutkan bertepatan dengan pelaksanaan Tinju Tradisional Sagi Watu di kampung Libunio, Jumad 19 Mei 2023. Acara Pembukaan Festival sendiri akan dilakukan pada Senin, 22 Mei 2023 dengan rangkaian agenda Festival seperti Karnaval Budaya, Lokakarya Mengelola Festival dan Lokakarya Ketahanan Pangan, Pameran Karya Cipta Budaya, Workshop Dokumenter, Edukasi Ekologi serta rangkaian Lomba dan Atraksi Budaya, sebagian besar terpusat di Libunio Kecamatan Soa.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *