Rapat konsolidasi terkait penguatan dukungan kebudayaan masyarakat adat di Ngada digelar pada Kamis, 22 Mei 2025 bertempat di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngada.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala BPMDP3A yang dihadiri juga oleh para Camat se-Kabupaten Ngada.

Dalam kesempatan itu, Kadis BPMDP3A , Philip Botha menyampaikan terkait program pemerintah untuk dukungan kebudayaan di Ngada dan yang peling penting adalah penyiapan data Budaya dan Adat setempat berdasarkan masukan para kepala desa dan masih tersisa 17 desa yang belum memasukan data dan termasuk Kecamatan Riung.

“Data ini masih akan dikaji dan disiapkan teknis secara baik di Dinas pemangku dan sesuai arahan pimpinan daerah agar Camat dan Kepala Desa wajib membantu dan berkoordinasi secara baik bersama masyarakat adat untuk kelancaran program dukungan kebudayaan ini” ujar Philip.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Elisius K.Watungadha menyampaikan sesuai visi misi Kepala Daerah khususnya di bidang kebudayaan berupa dukungan anggaran yang mengakomodir tiga etnis besar di Ngada.

Beberapa ritual budaya yang mendapat dukungan yakni Ka Sa’o Ka Nua, Ka Ngadhu,Sagi dan Larik, Mbela,Ghang Weton, Ghang Wajo Werung, Ghang Bhaku Werung dan Kekaea.

Eligius juga menambahkan bahwa saat ini masih berupa petunjuk teknis terkait pedoman dalam mengeksekusi bantuan budaya ini dan kehadiran para camat tentu untuk berkolaborasi dalam menyukseskan program dukungan kebudayaan ini dengan minim konflik.

Kabid kebudayaan Paschalia Asri Moi dalam pemaparan teknisnya menjelaskan bahwa program fasilitasi bantuan bagi masyarakat adat dan komunitas budaya ini merupakan pengembangan kebudayaan daerah.

Fasilitasi dukungan kebudayaan ini bertujuan memajukan kebudayaan di Indonesia sesuai dengan amanat UUD 1945 dan UU no 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan dan Pemerintah hadir untuk mendukung seluruh aktivitas budaya di Ngada.

Pascalia juga menambahkan bahwa identifikasi tahap 1 kegiatan kebudayaan di tiga etnis oleh BPMDP3A dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yakni Etnis Ngadhu Bhaga; Ka Sa’o,Ka Nua dan Ka Ngadhu,Etnis Soa; Sagi dan Etnis Riung Larik,Mbela,Ghang Wajo Werung,Ghang Bhaku Werung dan Ghang Weton serta Kekaea di Wolomeze.

Petunjuk teknis ini menjadi acuan bagi penerima program bantuan yakni setiap komunitas budaya yang harus mengajukan surat dan proposal sampai Juni Minggu ke empat.

Hingga saat ini yang sudah memasukan surat dan proposal dukungan Kebudayaan yakni Golewa dari 2 suku di Waeia dan Dadawea,Inerie,Jerebuu dari Niolewa,Soa berupa surat permohonan dari Wolomeli.

Proposal dan RAB akan diVerifikasi dengan ketentuan surat dan proposal berasal dari komunitas adat. Verifikasikasi dilakukan oleh tim Minggu keempat Juni hingga jadwal penetapan penerima pada Juni sampai dengan awal Juli.

Selanjutnya mekanisme kelengkapan dokumen yang harus ditandatangani yakni tidak berkonflik,pertanggung-jawaban mutlak,SP2B dan untuk pencairan bantuan ini jatuh di bulan Mei sampai Oktober.

Dipertegas oleh Asri Moi konteks dukungan ini adalah gotong royong kebudayaan sehingga semua aktivitas kebudayaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab komunitas pelaksana sementara pemerintah mendukung sesuai mekanisme regulasi dan ketersediaan anggaran yang ada.

Kategori: Berita

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDIndonesian