Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngada pada Selasa, (26/11/2024) melakukan pemusnahan surat suara lebih dan rusak untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT serta Bupati dan Wakil Bupati Ngada 2024. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka di Gudang KPU Ngada dengan disaksikan oleh sejumlah pihak terkait.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Ngada, Dandim 1625 Ngada, Ketua Bawaslu Ngada beserta anggota, perwakilan Kejaksaan Negeri Ngada, Kabid Dinas Kominfo Ngada, dan Sekretariat KPU Ngada. Pemusnahan surat suara dilakukan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Proses diawali dengan perhitungan kembali surat suara lebih dan rusak yang dilakukan bersama-sama. Ketua KPU Ngada, Stefania Octaviana Meo, menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan sebagai wujud keterbukaan dan tanggung jawab KPU kepada seluruh pihak.
Dari hasil perhitungan, jumlah surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT tercatat sebagai berikut: Surat suara baik: 2.927 lembar Surat suara rusak: 421 lembar Total: 3.348 lembar
Sementara itu, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngada, hasil perhitungan adalah, Surat suara baik; 191 lembar Surat suara rusak; 247 lembar, Total: 438 lembar
Selain itu, ditemukan adanya surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika, Papua, yang secara tidak sengaja dikirim ke Kabupaten Ngada. Surat suara tersebut juga dimasukkan dalam proses pemusnahan setelah dihitung.
Setelah perhitungan selesai, seluruh surat suara dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi yang telah disiapkan. Proses ini diikuti dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Ketua KPU Ngada, Ketua Bawaslu Ngada, Kapolres Ngada, dan Dandim 1625 Ngada sebagai tanda sahnya pelaksanaan kegiatan. Pemusnahan ini menjadi langkah penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu di Kabupaten Ngada