KPU Kabupaten Ngada tetapkan 126.307 Daftar Pemilih sementara dalam tahapan menyosong Pemilihan Umum Tahun 2024.
Penetapan Daftar Pemilih Sementara tingkat Kabupaten Ngada dilaksanakan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara, yang di laksanakan pada Rabu, 5/04 / 2023. Bertempat di aula kantor KPUD Kabupaten Ngada.
Komisioner KPUD Ngada bersama Ketua Bawaslu Ngada
Ketua KPU Kabupaten Ngada Stanislaus Neke dalam sambutannya mengatakan bahwa mendasari undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan disempurnakan melalui peraturan kpu nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024, peraturan kpu nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan kpu nomor 7 tahun 2022 mengenai penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistim informasi daftar pemilih. Maka sejak tanggal 12 februari 2023 sampai dengan tanggal 14 maret 2023 telah dilaksanakan tahapan pencocokan dan penelitian oleh petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih di seluruh Kabupaten Ngada.
“amanat undang-undang Pantarlih berdasarkan formulir daftar pemilih yang diturunkan oleh KPU Kabupaten Ngada wajib mendata seluruh masyarakat Kabupaten Ngada yang telah memenuhi syarat menjadi pemilih yakni menemui pemilih secara langsung , temui orangnya dan cocokan datanya , rumah ke rumah, pondok ke pondok , kebun ke kebun dan sawah ke sawah. Yang dilakukan oleh pantarlih adalah mencoret pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, merubah elemen data pemilih yang ditemui sudah ada perubahan berdasarkan dokumen kependudukan yaitu kartu keluarga dan ktp elektronik serta mencatat pemilih yang belum terdaftar. Oleh karena itu atas nama kpu kbupaten ngada saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Pantarlih,PPS, PKD, PPK PANWASCAM, keluarga besar BAWASLU Kabupaten Ngada , Pimpinan partai politik , Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada dan seluruh masyarakat Kabupaten Ngada yang telah bersinergi dalam rangka pemutakhiran data pemilih”tegasnya.
Penyerahan Berita Acara Pleno DPS kepada Perwakilan Parpol
Berdasarkan data hasil coklit yang dilakukan oleh pantarlih kemudian dilakukan penyususunan secara berjenjang mulai dari tingkat PPS di wilayah desa/kelurahan selanjutnya di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan,KPU Kabupaten, KPU Propinsi sampai di tingkat pusat untuk menganalisis pemilih yang sudah pindah domisili maupun pemilih ganda.
“setelah DPS ditetapkan maka daftar pemilih sementara akan ditempelkan di kantor desa/kelurahan di seluruh kabupaten ngada dan salinan digitalnya akan diberikan kepada para pihak seperti BAWASLU Kabupaten Ngada, Pemerintah Daerah, Pimpinan Partai Politik dan pihak lainnya. Tugas pemutakhiran data pemilih bukan hanya menjadi tanggungjawab KPU dan jajarannya melainkan tugas kita semua agar dapat memastikan seluruh Masyarakat Indonesia yang telah memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih. Saya minta kepada kita sekalian agar setelah dps diumumkan agar dapat menghimbau masyarakat untuk mengecek apakah namanya sudah terdaftar atau belum, kalau belum terdaftar silahkan ke kantor desa/kelurahan di seluruh kabupaten ngada dengan membawa dokumen kependudukan yakni kartu keluarga dan ktp untuk bertemu dengan pps agar didaftar sebagai pemilih”.
Penyerahan Berita Acara Pleno DPS ke Pemda Ngada Yang Diterima Asisten II Christian Haning
Berdasarkan hasil pleno tingkat Kecamatan rician pemilih sementara di setiap kecamatan yaitu : Kecamatan Aimere 11 desa/kelurahan 33 tps jumlah dps 7.968. Kecamatan Bajawa 28 desa/kelurahan 117 tps jumlah dps 29.772. Kecamatan Bajawa Utara 12 desa/kelurahan 32 tps jumlah dps 7.968. Kecamatan Golewa 22 desa/kelurahan 61 tps jumlah dps 13.785. Kecamatan Golewa Barat 13 desa/kelurahan 37 tps jumlah dps 8.845. Kecamatan Golewa Selatan 18 desa/kelurahan 42 tps jumlah dps 9.367. Kecamatan Jerebuu 14 desa/kelurahan 27 tps jumlah dps 5.875. Kecamatan Inerie 13 desa/kelurahan 29 tps jumlah dps 6.455. Kecamatan Soa 16 desa/kelurahan 47 tps jumlah dps 11.297. Kecamatan Wolomeze 11 desa/kelurahan 25 tps jumlah dps 5.069. Kecamatan Riung Barat 19 desa/kelurahan 36 tps jumlah dps 7.290 dan kecamatan Riung 29 desa/kelurahan 61 tps jumlah dps 12.616. Sehingga jumlah seluruh Kabupaten Ngada jumlah desa/kelurahan 206 jumlah tps 547 jumlah daftar pemilih sementara laki-laki 61.238 perempuan 65.069 total 126.307.