KPU Ngada gelar kegiatan sosialisasi peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan sosialisasi tentang Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Kegiatan Sosialisasi ini digelar pada, Kamis (31/8/2023) bertempat di Aula lantai dua KPU Ngada.
Ketua KPU Ngada, Stanislaus Neke dalam kegiatan sosialisasi ini menyampaikan tujuan dilakukan kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi terkait berbagai kebijakan regulasi pelaksanaan kampanye dan terkait adanya pemilih tambahan pada Pemilu 2024.
Hans Neke juga menambahkan, Sosialisasi ini juga dilaksanakan sebagai salah satu upaya membangun kesepahaman antara Pemerintah Daerah, masyarakat dan para pihak lainnya dalam kaitan dengan pelaksanaan kampanye dan membangun kesepahaman terhadap Pemilih Tambahan yang harus diakomodir pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Sosialisasi terkait PKPU Nomor 15 Tahun 2023 ini disampaikan oleh Aloysius Raubata selaku Anggota KPU Ngada yang membidangi Divisi Sosialisasi, pendidikan pemilih,partisipasi masyarakat dan SDM.
Ada beberapa hal penting yang disampaikan Aloysius dalam sosialisasi ini antara lain ; Kampanye Pemilu dilaksanakan 28 November 2023 s/d 10 Februari 2024,ruang lingkup kampanye yaitu Kampanye calon presiden dan wakil presiden serta kampanye calon anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota,Prinsip kampanye adalah jujur, terbuka dan dialogis, tim kampanye dibentuk oleh peserta Pemilu, pasangan calon bersama partai Politik atau gabungan Parpol yang mengusulkan pasangan calon dan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tekhnis pelaksanaan kampanye.
Selain itu, terdapat 8 Metode kampanye yang akan dilakukan dalam pemilihan umum tahun 2024 yaitu ;Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka (dilaksanakan selama masa kampanye), penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (penyerahan desain dan materi APK Pemilu paling lambat 5 hari sebelum masa kampanye Pemilu dan KPU dapat memfasilitasi pemasangan APK Pemilu. Biaya pembuatan Desain dan Materi APK Pemilu ditanggung oleh peserta Pemilu), kampanye melalui media Sosial (pendaftaran akun media sosial paling lambat 3 hari sebelum masa kampanye Pemilu, paling banyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi), kampanye melalui Iklan (dapat dilakukan oleh peserta pemilu di media massa cetak, daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan atau iklan layanan masyarakat), rapat umum, debat ( bagi calon Presiden dan wakil presiden), dalam pelaksanaan pertemuan terbatas, dapat dilakukan di dalam ruangan ataupun diluar ruangan dengan ketentuan jumlah peserta paling banyak 3000 orang untuk tingkat nasional, 2000 orang untuk tingkat propinsi dan 1000 orang untuk tingkat kabupaten, sebelum melaksanakan kampanye, semua petugas kampanye semua tingkatan, WAJIB menyampaikan pemberitahuan tertulis pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka kepada aparat kepolisian dengan tembusan kepada KPU dan Bawaslu.

Saiful M.P Sila, Anggota KPU Ngada yang membidangi divisi Perencanaan, Data dan Informasi dalam kegiatan sosialisasi ini menyampaikan bahwa DPTb merupakan suatu daftar pemilih yang berisikan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih di TPS dimana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain.
Ia juga menambahkan beberapa hal untuk Persyaratan pindah pemilih antara lain ;Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, enjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan didampingi pihak keluarga, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau di panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi Narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar, pindah domisili, bekerja diluar domisili.

Pantauan media kegiatan ini dihadiri oleh beberapa utusan partai yang ada di Kabupaten Ngada serta Stakeholder yang akan terlibat dalam kegiatan kampanye pemilu 2024.
