KPU Ngada Gelar Sosialisasi PKPU Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada 2024

Sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetepan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sera berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1519 Tahun 2024 tentang pedoman teknis tata kelola logistik pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati,serta Walikota dan Wakil Walikota dan ditetapkannya maka KPU Ngada menggelar kegiatan tersebut yang bertempat di Aula KPU Ngada pada Jumat, 22 November 2024.

Kegiatan ini dibuka dengan resmi oleh Ketua KPU Ngada, Stefania Octaviana Meo yang dihadiri juga anggota KPU Ngada, Ketua dan anggota Bawaslu, Perwakilan dari Kodim 1625 Ngada, Polres Ngada, Kesbangpol,Dinas Kominfo, Perwakilan PLN,Pewakilan dua paslon, Ketua PPK dan Divisi Teknis.

Dalam kegiatan tersebut didahului dengan sosialisasi PKPU Nomor 18 Tahun 2024 yang disampaikan oleh Komisioner KPU Ngada Divisi Teknis, Maria Seke Jawa kepada seluruh peserta rapat yang hadir.

Adapun Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota antara lain;

1. Penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK (Tanggal 28 November 2024 sampai 30 November 2024)

2. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan oleh PPK (Tanggal 28 November 2024 sampai 3 Desember 2024)

3. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan ditempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPK (Tanggal 28 November 2024 sampai 9 Desember 2024)

4. Penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota (Tanggal 28 Desember 2024 sampai 3 Desember 2024)

5. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara; a. tingkat kabupaten/kotauntuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan b. tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota ( Tanggal 29 November 2024 sampai 6 Desember 2024)

6. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota dan melalui laman resmi KPU Kabupaten/Kota (Tanggal 29 November 2024 Sampai 12 Desember 2024)

7. Penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ( Tanggal 29 November 2024 sampai 6 Desember 2024)

8. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ( Tanggal 30 November 2024 sampai 9 Desember 2024)

9. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi dan penetapan hasil pemilihan untuk Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja KPU Provinsi dan melalui laman resmi KPU Provinsi (Tanggal 30 November 2024 sampai 15 Desember 2024)

10. Penetapan Pasangan Calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilihan ; a. Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih (Paling lama 3 (tiga) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU) b. . Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih (Paling lama 3 (tiga) Hari setelah
Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU)

11. Penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi (lama 3 (tiga) Hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau
putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU).

Pantauan jurnalis Dinas Kominfo, setelah sosialisasi PKPU Nomor 18 Tahun 2024 dilakukan dilanjutkan dengan rapat koordinasi tentang pedoman teknis tata kelola logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Lewat penjelasan ketua KPU bahwa logistik akan bergeser dari gudang logistik KPU di hari Senin, 25 November 2024 menuju ke desa-desa dan dihari Selasa, 26 November 2024 logistik ini akan bergeser ke TPS-TPS. Stefania berharap dalam pendropingan logistik dapat berjalan dengan baik untuk itu sangat dibutuhkan pengawalan yang baik dari unsur TNI/POLRI.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *