orang asing

Kukuhkan TIMPORA Kabupaten Ngada, Wakil Bupati Ngada Raymundus Bena ; “Kasus TPPO di NTT Sangat Rawan”

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Bupati Ngada, Raymundus Bena saat mengukuhkan Tim Pengawasan Orang Asing ( TIMPORA) Wilayah Kabupaten Ngada dan membuka kegiatan Rapat Koordinasi Timpora di Aula Hotel Virgo pada Senin, 10/07/2023. Menurutnya saat ini kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Wilayah NTT sangat rawan. Hal tersebut didasari dengan pernyataan Menko Polhukam, Mahfud Md beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa kasus TPPO di wilayah NTT sudah masuk kategori darurat.

Wakil Bupati Ngada juga mengatakan saat ini banyak orang asing yang datang tidak hanya untuk kebutuhan ekonomi seperti beberapa tahun silam, namun saat ini banyak orang asing yang datang dengan misi-misi tertentu. “Kalau kita merefleksikan kembali, jika dulu orang asing yang kita fikirkan adalah orang berkulit putih atau kita sebut bule, tapi orang asing saat ini adalah orang-orang yang tidak pernah kita temui sehari-hari di lingkungan kita namun tiba-tiba hadir. Beberapa dari mereka inilah yang membawa misi-misi tertentu. Dan kecerobahan kita adalah kita kadang mudah sekali untuk menerima orang baru dan mempercayai apa yang mereka katakan”, jelas Wakil Bupati.

Ia berharap dengan adanya Timpora tersebut dapat mencegah para orang asing yang datang dengan tujuan tertentu dan dapat mensosialisasikan bahayanya TPPO mulai dari tingkat bawah hingga atas. Ia juga menyampaikan bahwa dengan adanya Timpora, masyarakat yang menemukan orang mecerugikan dan ingin melapor tidak mengalami kebingungngan harus melaporkan ke pihak mana.

“Mudah-mudahan tim ini bisa saling berkoordinasi dalam bekerja dan ada hal-hal yang mungkin secara koordinasi masyarakat masih mengalami kebingungan, ketika kami temukan orang ini dengan gelagat seperti ini, kira-kira kami harus mengadu kemana, dan dengan pembentukan tim ini saya rasa sangat luar biasa baik. Dan selain itu kita juga butuh kerja sama lintas sektor dalam tim sehingga pasti ada pembagian tugas mulai dari sosialisasi tingkat bawah. Tentu ini tidak mudah karena masyarakat kita kalau belum merasakan atau melihat secara langsung tidak akan percaya, seperti pada kasus covid kemarin, untuk itu kita perlu terus aktif membicarakan kasus TPPO dari tingkat bawah hingga ke lapisan atas”, tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo Jaya Mahendra menurutnya, saat ini wilayah NTT termaksud sebagai wilayah dengan kasus TPPO tertinggi di Indonesia dan hal tersebut diperkuat dengan pernyataan dari Menko Polhukam. Ia juga menyatakan bahwa Timpora mempunyai tugas penting untuk memastikan bahwa orang asing yang datang wilayah kita berada dalam batas hukum yang berlaku dan tidak terlibat dalam kegiatan ilegal.

“Timpora merupakan amanat undang-undang 6 tahun 2011, yang setiap tahunnya harus dilakukan pembaharuan pengukuhan dan melakukan pembahasan terhadap isu strategis yang terjadi pada Nusantara sampai tingkat Kabuapten. Di kabupaten Ngada juga banyak orang asing yang datang dengan berbagai tujuan mulai dari wisata hingga bekerja dan Investasi”, tutur Mahendra.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini kita memasuki era baru pasca pandemi Covid 19, tentunya setiap daerah saat ini sedang kembali membangun perekonomian daerah masing-masing, untuk itu kolaborasi menjadi penting antara daerah dan para investor baik dari dalam maupun luar negeri. Menurutnya hal tersebut menjadi perhatian khusus dan perlu memastikan bahwa investasi ini tidak membawa dampak negatif terutama pada TPPO.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *