Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Nusa Bunga, Maximilianus Herson Loi, menyoroti permasalahan bahwa masyarakat adat seringkali hanya dijadikan objek dalam proses pengambilan keputusan dan kebijakan terkait perlindungan tanah ulayat dan kekayaan alam. Pernyataan ini disampaikan Herson saat membuka Rapat Kerja Wilayah VI (Rakerwil) AMAN di Komunitas Adat Bosiko, Desa Ubedolumolo 2, Jumat (10/1/2025).
Herson mengungkapkan, masyarakat adat seharusnya dilibatkan sebagai subjek dalam pengambilan kebijakan yang langsung menyentuh kehidupan mereka. Salah satu langkah strategis yang dianggap mendesak adalah pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang masyarakat adat di Kabupaten Ngada. Menurutnya, Perda tersebut dapat memberikan legitimasi yang kuat kepada masyarakat adat untuk melindungi hak mereka dan memperjuangkan keadilan dalam menghadapi kebijakan yang berpotensi merugikan.
“Perda ini sangat penting agar masyarakat adat dapat memiliki posisi legal untuk menjadi subjek dalam kebijakan terkait tanah ulayat dan kekayaan alam. Dengan legalitas ini, masyarakat adat memiliki dasar hukum untuk melakukan proses peradilan apabila kebijakan tersebut dinilai merugikan,”jelas Herson.
Ia juga menambahkan bahwa beberapa kasus di Kabupaten Ngada menunjukkan pola pengabaian partisipasi masyarakat adat. Salah satunya adalah kebijakan proyek geothermal di beberapa lokasi yang dibuat tanpa melibatkan masyarakat adat. Masyarakat hanya diberikan sosialisasi setelah kebijakan tersebut ditetapkan, bukan dalam proses penyusunannya.
Rakerwil VI AMAN Nusa Bunga tidak hanya membahas persoalan tersebut tetapi juga menjadi momentum evaluasi kinerja organisasi selama dua tahun terakhir. Dalam forum ini, para pengurus AMAN menyusun arah perjuangan dan strategi menghadapi berbagai tantangan ke depan.
“Rakerwil adalah instrumen penting untuk mengelola organisasi. Dalam forum ini, kita akan melihat dinamika internal dan eksternal untuk memperkuat langkah perjuangan masyarakat adat di Nusa Bunga,” tambah Herson.
Forum ini diharapkan menjadi titik awal penguatan peran masyarakat adat dalam pengambilan keputusan kebijakan yang melibatkan tanah ulayat dan kekayaan alam mereka, serta sebagai langkah nyata mewujudkan kedaulatan masyarakat adat di Nusa Bunga.
Kegiatan Rakerwil ini dihadiri berbagai elemen masyarakat adat dan organisasi pendukung, seperti Pengurus Besar AMAN, Pengurus Wilayah Nusa Bunga, Pengurus Harian AMANDA, Perhimpunan Pengacara Masyarakat Adat Nusantara, Sekretaris Nasional Barisan Pemuda Adat Nusantara, Dewan Nasional Perempuan AMAN, dan para simpatisan lainnya. Kehadiran mereka mencerminkan solidaritas dan dukungan dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.