Mendaftar di Hari kedua, Partai Nasdem Perlu Lengkapi Beberapa Dokumen

Partai Nasdem mendaftarkan bakal calon anggota legislatif tingkat Kabupaten Ngada pada Kamis, 11 Mei 2023. Kedatangan Partai Nasdem  ke KPU Ngada tepat dipukul 14.20 Wita dan disambut dengan iringan lagu jai khas Bajawa.

Kedatangan Partai bernomor urut 5, di  sambut langsung oleh Ketua KPU Kab. Ngada ( Stanislaus Neke, S.E ) serta Komisioner KPU Kab. Ngada ( Aloysius Raubata,S.Sos, Stefania Octaviana Meo,ST.M.Pd, Saiful Amri M.P Sila,S.S, Maria Veronika Sekke Jawa,S.H, M.Hum).

Dalam sambutannya, Ketua DPD Partai Nasdem Yosep Bei menyampaikan apresiasi ke KPU Ngada karena terus melakukan sosialisi ke masyarakat terkait Pemilu 2024, selain itu Yosep Bei menambahkan  bahwa Pemilu 2024 harus berwibawa;  harus bisa penuh dengan harmoni, riang gembira, karena dengan hal tersebut akan mendapatkan hasil yang sungguh  berwibawa serta elegan untuk kepentingan bangsa dan Negara khususnya untuk Kabupaten Ngada.

Adapun mekanisme penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan melakukan penelitan administrasi diantaranya :

– Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

– Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON  disertai pas foto diri terbaru ukuran 4×6 bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

– Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

Pantauan media dalam Kegiatan Pemeriksaan Berkas Dokumen Pendaftaran Partai NASDEM  diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Ngada, serta dihadiri oleh Kabag Hukum dan Datin Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur  VICKY BOLING.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, status pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Ngada dari Partai NASDEM  dinyatakan BELUM LENGKAP DAN DIKEMBALIKAN, karena tidak sesuai dengan Softcopy yang terdapat di Aplikasi Silon dengan hard copy yang diserahkan. Sebagaimana termaktub pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 39  yang menyatakan  Dalam hal status pengajuan Bakal calon dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38.

Lebih lanjut,KPU Kabupaten Ngada memberikan Kesempatan kepada Partai NASDEM Kabupaten Ngada untuk memperbaiki dan melakukan Pendaftaran Ulang sampai dengan tanggal yang telah ditentukan yakni tanggal 1 Mei 2023 hingga tanggal 14 Mei 2023.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *