Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Ngada Masuki Tahap Pembahasan Akhir

Proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan, Penghormatan, dan Perlindungan Masyarakat Adat Kabupaten Ngada kini telah mencapai tahap finalisasi draf Ranperda dan naskah akademik. Ketua Fraksi PAN sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Ngada, Yohanes Donbosko Ponong, mengungkapkan bahwa Ranperda tersebut segera memasuki proses pembahasan mendalam bersama para pemangku kepentingan.

Hal ini disampaikan Donbosko dalam seminar sehari yang diinisiasi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Kampung Bosiko, Desa Ubedolumolo 2, pada Senin, (13/1/2024). “Draf Ranperda yang sudah selesai disusun akan kembali dibedah pada Maret mendatang bersama tokoh masyarakat, komunitas adat dari tiga etnis Ngada, akademisi, dan AMAN serta tim perancang undangan-undang Kemenkuham. Pembedahan ini dilakukan untuk memastikan seluruh substansi perda memenuhi kebutuhan masyarakat adat dan bebas dari kesalahan,” ujarnya.

Donbosko menambahkan bahwa DPRD Ngada berkomitmen untuk mengesahkan Peraturan Daerah tersebut pada tahun 2025, sehingga dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Ngada.

Seminar sehari bertema “Mendorong Percepatan Pembahasan dan Pengesahan Ranperda tentang Pengakuan, Penghormatan, dan Perlindungan Masyarakat Adat Kabupaten Ngada” juga dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Ngada, Akademisi, dan Ketua BPH AMAN .

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngada, Elisius Kletus Watungadha, dalam materinya menegaskan dukungan pemerintah untuk keberlanjutan Ranperda ini. “Kami memiliki komitmen yang jelas terhadap pemajuan kebudayaan, termasuk memastikan masyarakat adat mendapatkan pengakuan formal melalui Peraturan Daerah ini,” tuturnya.

Rektor STIPER FB, Nicolaus Noywuli, dan Ketua BPH AMAN, Maximilianus Herson Loi, dalam paparannya membahas pentingnya indikator yang jelas untuk mendefinisikan masyarakat adat, dasar hukum yang kuat, serta urgensi Ranperda ini sebagai bentuk pengakuan formal atas eksistensi dan hak-hak mereka. ” Untuk pembahasan mendorong Perda Masyarakat Adat sudah kami diskusikan sejak tahun 2022, dan sudah enam kali pertemuan hingga saat “, tutur Herson.

Selain membahas substansi Ranperda, seminar ini juga mencakup diskusi terkait tantangan yang sering dihadapi lembaga adat dalam menyelesaikan konflik. Salah satu isu utama yang disoroti adalah menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga adat, yang membuat beberapa persoalan tak terselesaikan secara internal, dan beberapa kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan masyarakat adat.

Seminar ini diharapkan menjadi momentum untuk mempercepat penyelesaian Ranperda yang telah lama dinantikan. Upaya bersama ini menunjukkan keseriusan DPRD, pemerintah, dan masyarakat adat Kabupaten Ngada untuk mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak masyarakat adat secara menyeluruh. Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan rekomendasi hasil seminar oleh berbagai pihak yang mengikuti kegiatan.

Hadir dalam seminar ini tokoh-tokoh dari tiga etnis Ngada, perwakilan pemerintah daerah, Pengurus Besar AMAN, Perhimpunan Pengacara Masyarakat Adat Nusantara, Dewan Nasional Perempuan AMAN, serta berbagai elemen masyarakat lainnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *