DPRD Ngada lakukan sidang pembahasan Keputusan terkait Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) serta Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025. Sidang berlangsung pada Senin, (11/11/2024) di ruang paripurna gedung DPR.
Sidang Paripurna I ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Ngada, Aloysius Soa, dan dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Ngada, Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada, serta beberapa pejabat lainnya, termasuk Staf Ahli Bupati Ngada, Para Asisten Setda Ngada, Sekretaris DPRD Kabupaten Ngada, para pimpinan perangkat daerah, serta camat se-Kabupaten Ngada.
Pada sidang tersebut, terdapat tiga agenda persidangan utama yakni penyampaian hasil rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan pembahasan terkait perubahan Propemperda Tahun 2024, penyampaian hasil rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Ngada terhadap KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 dan penandatanganan serta penyerahan Nota Kesepakatan Bersama terkait KUA-PPAS Tahun 2025.
Dalam sidang tersebut, beberapa keputusan penting telah disepakati bersama. Salah satunya adalah keputusan terkait Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Ngada Nomor 8/Pimp.DPRD/2024, yang merupakan perubahan atas Keputusan Pimpinan DPRD sebelumnya Nomor 3/Pimp.DPRD/2024 tentang Persetujuan Pimpinan DPRD terhadap Propemperda Kabupaten Ngada Tahun 2024.
Perubahan ini mencakup penambahan satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam lampiran Keputusan Pimpinan DPRD tentang Propemperda Tahun 2024, yaitu Ranperda tentang Perubahan Status Kelurahan Menjadi Desa dan Kelurahan. Ranperda ini akan dijadwalkan untuk pembahasan pada Masa Sidang I Persidangan DPRD Kabupaten Ngada Tahun 2024-2025, bersamaan dengan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2025.
Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 13 November 2024, dengan topik utama pembukaan Sidang Pembahasan APBD Tahun 2025.