deal

Tiga Belas Partai Politik Di Kabupaten Ngada Ajukan Perbaikan Dokumen Bacaleg

Tiga belas partai politik di Kabupaten Ngada melakukan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Ngada pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

Pengajuan perbaikan dokumen bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023, masa perbaikan dokumen tersebut mulai dari tanggal 26 Juni hingga tanggal 9 Juli 2023.

Adapun dokumen pengajuan Perbaikan yang diserahkan ;Surat Pengajuan menggunakan formulir model B-pengajuan parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon, daftar bakal calon menggunakan formulir model B daftar bakal calon disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digita yang diunggah di Silon, dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dalam bentuk digital diunggah di Silon.

Minggu, 9/7/2023, hingga pukul 23.59 Wita, tiga belas partai politik peserta pemilu telah mengajukan perbaikan dokumen bacaleg di Kantor KPU Ngada, jln Gajah Madah, Kelurahan Kisanata, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada.

Ketua KPU Ngada, Stanislaus Neke,SE, menerangkan bahwa tiga belas partai telah mengajukan perbaikan dokumennya dalam dua hari yakni Sabtu, 8/7/2023 PAN dan Partai PERINDO, sedangkan di Minggu, 9/7/2023 yaitu PSI, Partai Nasdem, PDI Perjuangan, PKS,PKB, Partai Buruh, Partai Hanura, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gerindra dan PKN.

Pasca dilaksanakan kegiatan penerimaan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Ngada pada pemilihan umum 2024, KPU Kabupaten Ngada sejak 10 Juli sampai dengan 9 Agustus 2023 akan melaksanakan verifikasi terhadap berkas hasil perbaikan untuk selanjutnya dilakukan penyusunan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD dari partai politik yang telah menyampaikan pengajuan perbaikan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Ngada dalam pemilihan umum Tahun 2024.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *