Pemerintah Kabupaten Ngada terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat. Hal ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6900 Tahun 2024 tentang Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa kepada Lembaga Desa Inerie.

Penyerahan SK tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Ngada pada Senin (27/4) bertempat di Kantor Desa Inerie. Melalui keputusan ini, masyarakat Desa Inerie diberikan kewenangan untuk mengelola kawasan hutan desa seluas kurang lebih 76 hektar secara berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Bupati Ngada menegaskan pentingnya menjaga dan melindungi kawasan hutan yang telah dipercayakan kepada masyarakat. Ia menyampaikan bahwa keberadaan hutan desa merupakan peluang besar yang harus dimanfaatkan dengan penuh tanggung jawab.

“Jaga baik-baik dan lindungi dengan sungguh-sungguh. Kurang lebih 2.000 hektar hutan desa di Kabupaten Ngada ini adalah hal yang sangat baik. Saya menanti tindak lanjut setelah penerimaan SK hari ini apa yang akan dilakukan ke depan. Yang penting, hutan ini harus dikelola dengan baik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati juga mengingatkan bahwa proses mendapatkan SK pengelolaan hutan desa mungkin terlihat mudah, namun tantangan sesungguhnya terletak pada bagaimana mengelola hutan tersebut secara optimal dan berkelanjutan.

“Penyerahan SK ini mungkin terlihat gampang, tetapi yang paling sulit adalah bagaimana memastikan hutan desa ini benar-benar dikelola dengan baik, memberi manfaat bagi masyarakat tanpa merusak kelestariannya,” tambahnya.

Dengan adanya penyerahan SK ini, diharapkan Lembaga Desa Inerie dapat segera menyusun langkah-langkah strategis dalam pengelolaan hutan desa, baik dari sisi perlindungan, pemanfaatan, maupun pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis hutan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perangkat daerah terkait, pemerintah desa, serta masyarakat Desa Inerie yang menyambut baik kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui pemerintah daerah.

Kategori: Berita

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!