DPRD Kabupaten Ngada menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Ngada tahun 2024 sekaligus membuka masa persidangan II tahun sidang 2025. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Ngada pada Selasa, (14/1/2025).

Rapat ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang, yang mengamanatkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota wajib mengumumkan hasil penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih oleh KPU dalam rapat paripurna sebelum diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

Dalam rapat paripurna kali ini, terdapat tiga agenda utama yang dibahas, yakni: 1. Pembahasan dan penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Ngada tentang Materi, Waktu, dan Jadwal Acara Persidangan dalam rangka pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Ngada Tahun 2024. 2. Pembacaan Keputusan Ketua KPU tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Ngada Tahun 2024. 3. Pembahasan dan penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Ngada tentang Usulan Pengesahan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Ngada Tahun 2024.

Dalam pembukaan rapat, Ketua DPRD Kabupaten Ngada, Romilus Juji menekankan pentingnya proses ini sebagai bagian dari tahapan demokrasi yang mengacu pada aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan dilaksanakannya rapat ini, DPRD Kabupaten Ngada telah melaksanakan salah satu tugas konstitusional dalam memastikan kelanjutan roda pemerintahan daerah.
Rapat ini dihadiri oleh Wakil Bupati Ngada sekaligus calon Bupati Ngada terpilih, Raymundus Bena, calon Wakil Bupati Ngada terpilih, Bernadinus Dhey Ngebu , Asisten III Setda Ngada, Staf Ahli, Pimpinan Perangkat Daerah, Komisioner KPU Ngada, Bawaslu Ngada, perwakilan Kejaksaan Negeri Ngada, Dandim 1625 Ngada, serta Wakapolres Ngada.