DPRD Kabupaten Ngada Resmi Tutup Sidang Paripurna Bahas APBD 2025 dan Perubahan Status Kelurahan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngada resmi menutup sidang paripurna yang telah berlangsung sejak 13 November 2024. Sidang ini membahas dua agenda penting, yaitu rancangan dan penetapan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ngada tahun anggaran 2025 serta perubahan status sebagian Kelurahan Benteng Tengah menjadi Desa Golo Riung. Penutupan sidang dilakukan di ruang sidang DPRD Kabupaten Ngada pada Senin (9/12/2024).

Sidang paripurna tersebut mencakup tiga agenda utama, yakni; Laporan Badan Anggaran DPRD mengenai hasil evaluasi di Badan Keuangan Provinsi NTT; Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi NTT serta fasilitasi di Biro Hukum Setda Provinsi NTT dan Pembahasan dan Penetapan Keputusan DPRD terkait persetujuan perubahan status sebagian Kelurahan Benteng Tengah menjadi Desa Golo Riung.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Ngada, Paru Andreas, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja kerasnya selama dua pekan dalam menyelesaikan pembahasan APBD 2025 dan perubahan status sebagian Kelurahan Benteng Tengah. Ia menegaskan pentingnya keputusan tersebut dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya di wilayah Desa Golo Riung.

“Keputusan ini sangat penting bagi kemajuan Kabupaten Ngada, terutama dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Desa Golo Riung,” ujar Bupati Paru Andreas.

Sidang penutupan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ngada dan dihadiri oleh Bupati, Wakil Bupati, Asisten 1 Setda Ngada, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh anggota DPRD. Keputusan yang dihasilkan dari sidang ini diharapkan dapat menjadi langkah maju dalam pembangunan Kabupaten Ngada, baik melalui pengelolaan anggaran yang efektif maupun peningkatan tata kelola pemerintahan di Desa baru nantinya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *