Dengan ini disampaikan bahwa Pengadilan Agama Negeri Bajawa telah menerima perkara dan berdasarkan Penetapan Hakim Tunggal untuk pemerikasaan perkara Cerai Talak.
Selanjutnya dapat dilihat pada file berikut;

Categories: Berita

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

en_USEnglish