Dengan ini disampaikan bahwa Pengadilan Agama Negeri Bajawa telah menerima perkara dan berdasarkan Penetapan Hakim Tunggal untuk pemerikasaan perkara Cerai Talak.
Selanjutnya dapat dilihat pada file berikut;
Dengan ini disampaikan bahwa Pengadilan Agama Negeri Bajawa telah menerima perkara dan berdasarkan Penetapan Hakim Tunggal untuk pemerikasaan perkara Cerai Talak.
Selanjutnya dapat dilihat pada file berikut;