KPU Ngada Gelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngada menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Kegiatan ini berlangsung di Aula KPU Ngada pada Jumat (15/11/2024).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Ngada, Stefania Octaviana Meo, dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua Bawaslu Kabupaten Ngada, Wakapolres Ngada, Kasdim 1625 Ngada, Kepala Badan Kesbangpol, perwakilan Kejaksaan Negeri Ngada, Kepala Dinas Dukcapil Ngada, serta para Ketua dan Anggota PPK Divisi Teknis se-Kabupaten Ngada.

Dalam kegiatan tersebut, Komisioner KPU Ngada Divisi Data, Maria Veronika Seke Jawa, memaparkan isi utama Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024. Ia menegaskan bahwa pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan penting untuk memastikan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 berjalan dengan akurat dan adil. Selanjutnya ia menjelaskan beberapa tahapan dalam proses pilkada yang dibagi menjadi Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Maria Veronika menjelaskan beberapa tahapan dalam pemungutan dan penghitungan suara sebagai berikut:

1. Tahap Persiapan, melibatkan penyiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS), peralatan pemungutan suara, serta staf yang akan bertugas.

2. Tahap Pemungutan Suara, pada hari pemilu, para pemilih datang ke TPS, mendaftar, mencoblos, dan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.

3. Tahap Pengawasan, dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Ngada, Polres Ngada, Kodim 1625 Ngada, serta masyarakat untuk memastikan proses berjalan lancar, bebas dari kekerasan, intimidasi, dan manipulasi.

4. Tahap Penghitungan Suara . Penghitungan di TPS: Dilakukan secara manual dengan menghitung surat suara di TPS, dan rekapitulasi di Tingkat Kecamatan: Menggabungkan hasil dari TPS dalam satu kecamatan. Selanjutnya Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten: Menggabungkan hasil dari seluruh kecamatan di kabupaten.

5. Tahap Penetapan Hasil , hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota diumumkan kepada publik.

Maria Veronika juga mengingatkan bahwa meskipun ada pengawasan ketat, tantangan seperti politik uang dan manipulasi masih menjadi masalah yang perlu diatasi bersama. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman seluruh pihak terkait, sehingga pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Ngada dapat berlangsung dengan jujur, adil, dan transparan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *