Sebanyak 126 Kepala Desa dan 819 BPD dalam wilayah Kabupaten Ngada Mendapat Pengukuhan dan Pengesahan Perpanjangan masa Jabatan oleh Bupati Ngada.

Upacara Pengukuhan dan Pengesahan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Ketua Tim Pengerak PKK Desa dan masa jabatan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa dalam Wilayah kabupaten Ngada, yang dipadukan Dengan launching Siskeudes Online serta Rapat Koordinasi para kepala Desa Se-kabupaten Ngada. dilaksanakan pada hari Rabu, 10/07/2024. bertempat di Aula Paroki MBC Bajawa.

Bupati Ngada Paru Andreas dalam sambutannya mengatakan bahwa, Berdasarkan regulasi yang baru masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 Tahun sudah di ubah menjadi 8 tahun, oleh karena itu dalam regulasi diatur bahwa masa jabatan kepala Desa langsung diperpanjang menjadi Tahun. salah satu substansi dari perpanjangan masa jabatan Kepala Desa adalah waktu 6 tahun dirasa tidak cukup bagi kepala Desa karena harus memulihkan dinamika proses pemilihan Desa sehingga waktu 6 tahun dipandang tidak cukup.

Bupati Ngada menambahkan bahwa, saat ini kita menuju Desa digitalisasi yang erat kaitannya dengan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan. oleh karena itu segala tupoksi harus dilaksanakan sesuai regulasi. Kepala Desa dan BPD juga harus menjadi teladan dan menjadi contoh di lingkungan masyarakat bukan sebaliknya menjadi figur provokatif, sehingga suasana yang sejuk dan harmonis bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Ngada.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *