Kabupaten Ngada dibentuk pada tahun 1958 melalui Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Kabupaten Ngada merupakan gabungan dari tiga daerah Swapraja yaitu Swapraja Ngadha, Swapraja Nagekeo dan Swapraja Riung. Hal ini menyebabkan corak budaya dan ragam sosial yang dimiliki sangat bervariasi yang juga memberikan ciri dan corak khusus pada perilaku masyarakat Kabupaten Ngada.