Wakil Bupati Ngada, Bernadinus Dhey Ngebu, membuka kegiatan Konsultasi Publik Pertama Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Perkotaan Bajawa pada Senin, 22 Juni 2026, bertempat di Aula Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Ngada.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Ngada, Yohanes Y. Wou Dopo, selaku Ketua Panitia, dalam laporannya menjelaskan bahwa dokumen RDTR Perkotaan Bajawa merupakan dokumen penting yang menjadi salah satu syarat dalam mengusulkan berbagai program dan anggaran pembangunan kepada pemerintah pusat, khususnya untuk mendukung pembangunan di Kota Bajawa.
Ia menambahkan bahwa kondisi Kota Bajawa saat ini menunjukkan daya tampung dan daya dukung wilayah yang telah melampaui kapasitas ideal sebuah kota. Oleh karena itu, diperlukan penataan ruang yang baik, terencana, dan berkelanjutan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Ngada, Romilus Juji, dalam sambutannya mengatakan bahwa penyusunan RDTR bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Lebih dari itu, RDTR merupakan instrumen strategis yang akan menentukan arah pembangunan Perkotaan Bajawa dalam jangka panjang.
Menurutnya, dokumen tersebut akan menjadi pedoman dalam pengendalian pemanfaatan ruang, memberikan kepastian hukum bagi investasi, melindungi kawasan strategis dan kawasan lindung, serta menjadi dasar dalam mewujudkan tata ruang yang tertib, aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
“Oleh karena itu, penyusunan RDTR harus dilaksanakan secara hati-hati, berbasis data yang akurat, memperhatikan kondisi riil masyarakat, serta mempertimbangkan karakteristik sosial, budaya, ekonomi, dan lingkungan hidup masyarakat Kabupaten Ngada,” ujarnya.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ngada, Bernadinus Dhey Ngebu, menyampaikan bahwa penyusunan RDTR dan KLHS merupakan amanat penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang terencana, terarah, dan berkelanjutan. Kedua dokumen tersebut memiliki peran yang sangat strategis karena akan menjadi dasar dalam mengatur pemanfaatan ruang serta memastikan setiap kebijakan, rencana, dan program pembangunan tetap memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Forum ini menjadi ruang partisipasi bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan, saran, serta informasi yang diperlukan guna menyempurnakan substansi perencanaan. Dengan keterlibatan semua pihak, dokumen yang dihasilkan nantinya diharapkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus mengakomodasi aspirasi masyarakat,” tegas Wakil Bupati.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ngada memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, hasil penyusunan RDTR dan KLHS Perkotaan Bajawa harus mampu menjadi instrumen yang efektif dalam mengarahkan pembangunan daerah secara berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian pemanfaatan ruang bagi masyarakat dan dunia usaha.
Wakil Bupati juga berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan forum konsultasi publik tersebut secara optimal dengan menyampaikan berbagai masukan, data, informasi, dan pemikiran yang konstruktif sehingga dokumen yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi, potensi, dan kebutuhan Kabupaten Ngada.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ngada, Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Ngada, para pimpinan perangkat daerah, para camat, lurah, dan kepala desa, Direktur PDAM Bajawa, akademisi dari Institut Teknologi Nasional Malang, serta para undangan lainnya.

Kategori: Berita

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!