Pemerintah Kabupaten Ngada secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 579 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dalam sebuah kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Ngada, Kamis, 18 Desember 2025.

Penyerahan SK tersebut mencakup 38 Tenaga Guru, 75 Tenaga Kesehatan, dan 456 Tenaga Teknis yang akan memperkuat pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada.

Dalam arahannya, Bupati Ngada menyampaikan bahwa sejak awal memperoleh informasi terkait kebijakan PPPK paruh waktu, ia menilai kebijakan ini setidaknya dapat memberikan bantuan bagi masyarakat, khususnya dalam membuka akses kerja. Bupati berharap penyerahan SK pada hari ini dapat menjadi momen bersejarah bagi para penerima.

Bupati juga mengingatkan bahwa meskipun saat ini terdapat 579 orang yang menerima SK, masih banyak masyarakat di luar sana yang belum memperoleh pekerjaan dan belum masuk dalam basis data pemerintah. Oleh karena itu, para penerima SK diminta untuk menjadikan momen ini sebagai dorongan untuk bekerja dengan tulus, penuh tanggung jawab, dedikasi, dan loyalitas.

Lebih lanjut, Bupati menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor sesuai dengan tagline pembangunan daerah “Membangun Desa, Menata Kota.” Ia menegaskan bahwa pengabdian yang dilakukan dengan ketulusan akan membawa dampak positif, tidak hanya bagi masyarakat tetapi juga akan mendapatkan balasan yang baik dari Tuhan Yang Maha Esa.

Penyerahan SK PPPK paruh waktu ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Ngada.

Kategori: Berita

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!