Bupati Ngada Raymundus Bena mengukuhkan ketua dan wakil Forum Anak Kabupaten Ngada periode 2026-2027. Kegiatan ini berlangsung di aula Setda Ngada pada Rabu, 22 April 2026 yang dihadiri Wakil Bupati Ngada, Penjabat Sekda Ngada, Kepala Dinas PMDP3A Ngada, Ketua Tim penggerak PKK Ngada serta 38 orang pengurus dan anggota Forum Anak Ngada. Arnolda Jansensia Siti dari SMAN 2 Bajawa terpilih sebagai ketua dan Alexandro Leko dari SMP Satap Bajawa sebagai wakil ketua Forum Anak Ngada.

Bupati Ngada dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas hadirnya Forum Anak Ngada ini yang turut membantu kerja Pemerintah dalam memantau dan terlibat dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak. ” Sebagai Bupati, saya juga berharap adik-adik ini melakukan pendekatan kepada teman sebaya apabila dicurigai ada tindakaan kekerasan, untuk disampaikan kepada pihak sekolah atau struktur yang ada dalam forum anak ini. Ini adalah tugas tambahan selain sebagai pelajar. Kalian harus berbangga karena punya kesempatan yang tidak dimiliki sekitar 38 ribu pelajar Ngada. Pengukuhan ini adalah representasi dari semua anak, kalian adalah anak yang terpilih melalui seleksi sehingga bisa mewakili anak lain di Ngada. Harapannya adalah jalankan peran secara baik, salurkan informasi secara tepat dan terarah. Terima kasih sudah terlibat membantu pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang nyaman bagi anak dan tetap bangun komunikasi baik dengan sesama teman,”tegas Bupati Raymundus.

Tujuan dari pembentukan Forum Anak ini adalah untuk Memberikan legalitas dan pengakuan resmi untuk menjalankan kegiatan Forum Anak, Menjadi wadah partisipasi anak untuk menyampaikan aspirasi, pendapat dan kebutuhan mereka dalam pembangunan daerah, Mendorong peran anak sebagai pelopor dan pelapor, Mendukung terwujudnya Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), Meningkatkan pemahaman terkait hak dan kewajiban anak serta Mengembangkan potensi dan kepemimpinan anak

Sementara itu, berdasarkan data Dukcapil Kabupaten Ngada menyebutkan bahwa jumlah penduduk Kabupaten Ngada : 173.502 jiwa terdiri dari laki-laki : 62.489 orang dan perempuan : 65.839 orang. Sumber data dari aplikasi LIDO Integrasi total Anak usia di bawah 18 tahun sebanyak 45.174 jiwa, dengan rincian anak laki-laki : 23.164 orang dan anak perempuan 22.010 orang. Anak-anak ini merupakan generasi penerus yang kelak akan menentukan masa depan Bangsa. Oleh karena itu negara berkewajiban memenuhi hak dan kewajiban anak.

Komitmen negara untuk menjamin upaya Perlindungan Anak ditunjukkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 288 ayat (2) yang menyebutkan bahwa setiap Anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Selain itu, dalam Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga disebutkan bahwa hak Anak adalah hak asasi manusia. Untuk kepentingannya hak Anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan. Di tingkat global, Indonesia juga menunjukkan komitmen untuk melindungi Anak dengan meratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak (KHA) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun l99O tentang Pengesahan Conuention on The Rigttts of The Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak).

Untuk memenuhi hak-hak anak serta menjamin partisipasi anak dalam pembangunan sesuai dengan umur dan kematangannya, serta mendapat perlindungan dari diskriminasi, Pemerintah melalui kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengeluarkan peraturan Menteri PPPA Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 18 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan forum anak. Forum Anak adalah wadah Partisipasi Anak dimana anggotanya merupakan perwakilan dari Kelompok Anak atau Kelompok Kegiatan Anak atau perseorangan, dan dibina oleh pemerintah, sebagai sarana menyalurkan aspirasi, suara, pendapat, keinginan, dan kebutuhan Anak dalam proses pembangunan.

Forum Anak dibentuk sebagai wadah partisipasi anak untuk menyampaikan aspirasi, pendapat, serta ide-ide yang berkaitan dengan kehidupan mereka. Keberadaan forum ini menjadi salah satu upaya dalam memenuhi hak anak, khususnya hak untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan. Selain itu, Forum Anak berperan sebagai jembatan komunikasi antara anak dan pemerintah daerah, sehingga suara anak dapat didengar dan dipertimbangkan dalam pengambilan kebijakan.

Di sisi lain, Forum Anak juga bertujuan untuk mendorong terciptanya lingkungan yang ramah anak, aman, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. Melalui forum ini, anak-anak dapat mengembangkan berbagai kemampuan seperti kepemimpinan, komunikasi, serta kerja sama. Tidak hanya itu, keterlibatan aktif anak dalam Forum Anak juga membantu dalam mengidentifikasi dan mencegah berbagai permasalahan yang dihadapi anak, seperti kekerasan dan perundungan.

Kategori: Berita

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!