Bupati Ngada Raymundus Bena melakukan penyerahan secara simbolis Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) kepada 12 Camat se-kabupaten Ngada. Kegiatan penyerahan SPPT PBB-P2  Tahun 2026 ini secara resmi dilaunching di halaman kantor Bupati Ngada yang dipadukan dengan apel kekuatan pada Senin, 11 Mei 2026.Melakukan launching resmi SPPT PBB-P2 tahun 2026.Kegiatan ini bertujuan untuk Menyerahkan SPPT PBB-P2 kepada para Camat sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah,Meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk membayar PBB-P2 lebih awal, Mempercepat penerimaan daerah dari sektor pajak guna mendukung pembiayaan pembangunan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Wilibrodus Adjo dalam laporannya menjelaskan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bukan sekadar instrumen pembiayaan daerah, melainkan manifestasi dari semangat gotong-royong masyarakat dalam pembangunan daerah. Seiring dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Pemerintah Daerah dituntut untuk lebih mandiri secara fiskal melalui optimalisasi sumber-sumber pendapatan asli daerah, dimana PBB-P2 menjadi salah satu kontribusi utama yang paling stabil. Namun, efektivitas pemungutan pajak sangat bergantung pada kecepatan dan ketepatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada Wajib Pajak. Keterlambatan dalam pendistribusian dokumen ini sering kali berbanding lurus dengan rendahnya tingkat kepatuhan dan melambatnya realisasi penerimaan kas daerah. Oleh karena itu, diperlukan sebuah momentum formal yang mengintegrasikan aspek administratif dengan aspek komitmen pimpinan wilayah.

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang penting untuk membiayai pembangunan di Kabupaten Ngada. Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ngada melakukan peluncuran (launching) dan percepatan distribusi SPPT PBB-P2 agar dapat diterima tepat waktu oleh wajib pajak.

Sementara itu, Bupati Ngada Raymundus Bena dalam kegiatan tersebut menegaskan kepada seluruh ASN di Ngada agar menjadi contoh dan pelopor pembayaran pajak tepat waktu baik PBB maupun pajak kendaraan lainnya.

Kategori: Berita

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!