Bupati Ngada Andreas Paru: “Perbedaan Pendapat Jangan Membuat Kita Berhenti Untuk Terus Bekerja Melayani Rakyat”

Pernyataan ini disampaikan Bupati Ngada Andreas Paru sesaat setelah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun 2022 pada Agenda Persidangan I DPRD Ngada di Ruang Paripurna DPRD Ngada, Selasa 11 April 2023.

Dalam agenda tersebut, Bupati Ngada melaporkan seluruh hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan serta capaiannya yang telah dikerjakan pemerintah di Tahun 2022. Menurutnya, hal ini penting sebagai bagian dari transparansi dan evaluasi bersama DPRD serta Kontrol Publik  sehingga arah dan tujuan pembangunan di Ngada dapat tercapai secara maksimal.

Bupati Ngada Saat Membacakan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Tahun 2022

“Perbedaan pendapat itu akan selalu ada, tapi jangan sampai menghambat pekerjaan. Tugas melayani masyarakat harus tetap jalan. Saya juga perlu  sampaikan permohonan  maaf, saya sepakat bersama Pak Wakil Bupati untuk berjalan bersama-sama di 2023 sampai finish. Apalagi tahun 2024 memasuki tahun politik. Mari kita duduk bersama dan bicarakan hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat Ngada. Prinsip saya beda pendapat tidak akan menghalangi dan mempengaruhi tugas pelayanan saya kepada masyarakat Ngada,” tegas Bupati Andreas.

Pada hari Selasa  tanggal 11 April 2023  pukul 11.30  wita bertempat di Ruang Paripurna Gedung DPRD kabupaten Ngada jalan Soekarno-Hatta Bajawa telah berlangsung Acara Persidangan I, Paripurna I Dan II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngada Dalam Rangka  Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Ngada Tahun Anggaran 2022

Acara Persidangan I Paripurna I dan II Dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kab Ngada Aloysius Soa  dan dihadiri oleh Bupati Ngada Paru Andreas,S.H.,M.H., Wakil Bupati Ngada Raymundus Bena,S.S., M.Hum, Ketua DPRD Kabupaten Ngada Bernadinus Dhei Ngebu,S.IP, Dandim 1625 Ngada Letkol CZI. Deni Wahyu Setiawan,S.H., Kapolres Ngada yang diwakili oleh Kabag Ops Polres Ngada, Kejari Ngada yang diwakili Oleh kasi Datun Kejaksaan Negeri Ngada Roy Tua Hakim S.H., Anggota DPRD Kab. Ngada, Sekda Kab. Ngada Theodosius Yosefus Nono,S.Sos, para Staf Ahli Bupati Ngada, para Asisten  Setda Ngada,Sekretaris DPRD Kab. Ngada, Pimpinan perangkat daerah Setda Ngada dan Awak Media

Para anggota DPRD

Adapun Agenda Persidangan I  Paripurna I dan II pada kesempatan ini yaitu:

  1. Paripurna I : Pembukaan Acara Persidangan I DPRD Kab. Ngada Dalam Rangka  Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Ngada Tahun Anggaran 2022 .
  2. Paripurna II:
    • Pembahasan dan penetapan Kabupaten Keputusan DPRD Ngada tentang Materi, Waktu dan Jadwal Acara Persidangan I DPRD Kabupaten Ngada.
    • Penyampaian Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Ngada Tahun Anggaran 2022,
    • Penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Ngada Tahun Anggaran 2022,
    • Pembahasan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Ngada tentang Pembentukan Panitia Khusus dalam rangka Pembahasan LKPJ Bupati Ngada Tahun Anggaran 2022.

Dalam Pidato Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Ngada Tahun Anggaran 2022, Bupati Ngada menyampaikan bahwa Tahun 2022 merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD Kabupaten Ngada Periode Tahun 2021 – 2026. Terkait hal tersebut penyampaian LKPJ saat ini mengacu pada dasar penyusunan RKPD Tahun 2022 untuk pencapaian visi dan misi RPJMD Tahun 2021 – 2026 tahun kedua, juga memperhatikan Prioritas Provinsi maupun Nasional tahun 2022.

Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban merupakan pelaksanaan dari kewajiban Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 69 Ayat (1) dan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Penyampaian LKPJ ini mengandung arti pengawasan, karena sejatinya, LKPJ merupakan progress report yang berisi laporan yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama satu tahun anggaran.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada penetapan APBD 2022 telah bersepakat untuk melaksanakan kegiatan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat melalui 5 prioritas sebagaimana termuat dalam RKPD Tahun 2022 sebagai berikut:  

  • Mengembangkan Perekonomian Daerah Berbasis Pertanian, Peternakan, Perikanan, dan Pariwisata dengan Memperhatikan Kelestarian Lingkungan Hidup;
  • Meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing;
  • Mengembangkan Infrastruktur Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Meningkatkan Pelayanan Dasar;
  • Meningkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan Yang Bersih, Efektif, dan Melayani dan
  • Memperkuat Ketahanan Sosial Masyarakat Melalui Transformasi Institusi Budaya.

Gambaran umum penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan prioritas pembangunan tahun 2022:

  • Prioritas Pertama: Mengembangkan Perekonomian Daerah Berbasis Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Pariwisata dengan Memperhatikan Kelestarian Lingkungan Hidup. Prioritas ini dilaksanakan melalui Pengembangan komoditas unggulan pertanian berbasis kawasan melalui pemetaan Zona Agro Ekologi (ZAE);
  • Prioritas Kedua:
    • Meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing; Prioritas ini dilaksanakan melalui Peningkatan kualitas SDM dibidang pendidikan dan melengkapi sarana prasarana penunjang pendidikan;
    • Peningkatan kualitas SDM dibidang kesehatan dan melengkapi sarana prasarana penunjang pelayanan kesehatan;
    • Peningkatan cakupan perlindungan sosial dan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu, berkebutuhan khusus, lanjut usia dan para pekerja non formal (dalam bentuk Bansos, JKN Integrasi);
    • Peningkatan tunjangan kinerja bagi Aparatur Sipil Negara dan penyediaan Jaminan Perlindungan Kesehatan dan Ketenagakerjaan (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan) bagi aparatur desa, tenaga kontrak, BOKDA dan BOSDIK;
    • Pengentasan kemiskinan berbasis keluarga;
    • Peningkatan produktivitas dan daya saing melalui pelatihan ketenagakerjaan;
    • Peningkatan pengetahuan dan keterampilan kaum muda tentang mendayagunakan teknologi (digitalisasi informasi).
  • Prioritas Ketiga : Mengembangkan Infrastruktur Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Meningkatkan Pelayanan Dasar; Pelayanan. Prioritas ini dilaksanakan melalui:
    • Penataan Kota Bajawa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, serta distribusi pusat-pusat pertumbuhan baru ke wilayah yang belum berkembang;
    • Peningkatan daya saing wilayah yang inklusif;
    • Perkuatan kemampuan SDM dan Iptek (digitalisasi) berbasis kewilayahan dalam mendukung ekonomi unggulan daerah;
    • Peningkatan kualitas perumahan layak huni bagi masyarakat tidak mampu;
    • Peningkatan pelayanan air bersih bagi seluruh masyarakat;
    • Peningkatan kualitas jalan menuju pusat-pusat produksi pertanian, destinasi pariwisata, pemukiman warga dan membuka isolasi dan Peningkatan tanggap darurat bencana.
  • Prioritas Keempat: Meningkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan Yang Bersih, Efektif, dan Melayani. Prioritas ini dilaksanakan melalui:
    • Percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi;
    • Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (e-Government);
    • Penerapan sistem akreditasi mutu pelayanan publik dalam rangka mewujudkan Pelayanan Prima;
    • Percepatan pelaksanaan Mall Pelayanan;
    • Peningkatan partisipasi para pihak (stakeholders) dalam merumuskan berbagai kebijakan daerah,
    • Pengembangan Jaringan Digital Informasi untuk meningkatkan akses layanan pendidikan, kesehatan, pariwisata, kependudukan, perijinan untuk berusaha, sosial, dan keagamaan
    • Peningkatan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah.

Dalam Pembentukan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Ngada dalam rangka Pembahasan LKPJ Bupati Ngada Tahun 2022. Panitia Khusus sesuai Tata Tertib DPRD Nomor 1 2018 pasal Pasal 66 Pasal  (1) Jumlah anggota panitia khusus ditetapkan paling banyak 10 (sepuluh) orang, Pasal  (2) Anggota panitia khusus terdiri atas anggota komisi terkait yang diusulkan oleh masing masing Fraksi, Pasal  (3) Ketua dan wakil ketua panitia khusus dipilih dari dan oleh anggota panitia khusus.

Penyerahan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah dari Bupati Ngada ke Pimpinan DPRD Ngada

Keputusan Sidang Paripurna II

Dalam sidang Paripurna II telah ditetapkan 2 keputusan yaitu:

  1. Keputusan DPRD Kabupaten Ngada  Nomor 2 Tahun 2023 tanggal 11 April 2023  tentang Penetapan Materi, Waktu dan Jadwal Acara Persidangan I DPRD Kabupaten Ngada Dalam Rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2022.
  2. Keputusan DPRD Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2023 tanggal 11 April tentang pembentukan gabungan Komisi DPRD Kabupaten Ngada dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pembentukan Panitia Khusus dalam rangka Pembahasan LKPJ Bupati Ngada Tahun Anggaran 2022.

Kegiatan berakhir Pada Pukul 13.30 Wita dan berlangsung secara aman. Direncanakan sesuai jadwal, rapat Panitia Khusus akan dilaksanakan selama 3 hari  dimulai pada hari  Rabu, tanggal 12 April 2023 sampai dengan hari Jumat tanggal 14 April 2023. Selanjutnya  Panitia Khusus akan mengatur mekanisme pembahasan dan pengkajian terhadap dokumen LKPJ yang telah disampaikan Pemerintah dan hari Senin akan dilanjutkan dengan Rapat Internal DPRD .

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *