Rabu,26 Maret 2025 bertempat di Ruang Paripurna Gedung DPRD kabupaten Ngada jalan Soekarno-Hatta Bajawa telah berlangsung Rapat Paripurna VI DPRD Kabupaten Ngada Masa Persidangan II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngada dalam rangka pembahasan Laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Ngada Tahun anggaran 2024.

Rapat Persidangan II Paripurna VI tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Ngada dan dihadiri oleh ;Bupati Ngada Raymundus Bena, Wakil Bupati Ngada Bernadinus Dhey Ngebu, Para Pimpinan DPRD Ngada, PLH Sekda Ngada,Anggota DPRD Ngada, Asisten, staf ahli Bupati dan Pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten Ngada.
Adapun Agenda Sidang Persidangan III pada kesempatan ini yaitu Paripurna IV Dengan Materi sidang yaitu ; 1.Penyampaian Peraturan Daerah / Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025, 2.Penyampaian Laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Ngada Tahun anggaran 2024, 3.Penandatangan Berita Acara dan Laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Ngada Tahun anggaran 2024, 4.Pembentukan Panitia Khusus Dalam Pembahasan Laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Ngada Tahun anggaran 2024, 5. Penjelasan tindak lanjut rekomendasi Alat Kelengkapan DPRD bulan Februari oleh Bupati Ngada,6.Penyampaian Laporan Hasil Kerja AKD Bulan Maret 2025, serta 7.Penyerahan Hasil Kerja AKD Kepada Bupati Pembahasan Keputusan DPRD tentang agenda Kegiatan bulan April 2025.
Dalam Kesempatan tersebut Bupati Ngada menyampaikan beberapa Poin Penjabaran APBD Tahun 2025 / Penjelasan Umum Pemerintah tentang Pelaksanaan Pergeseran Anggaran Tahun 2025, yakni ;1). Pelaksanaan Efisiensi dan pergeseran APBD TA 2025 Berdasarkan Inpres Nomor 1 tahun 2025, PMK Nomor 29 Tahun 2025,Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833/SJ Tahun 2025 Tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD TA 2025, 2). Mengurangi Belanja Perjalanan Dinas sebesar 50% pada semua Perjalanan Dinas semua Dinas, 3). Membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi dan seminar/FGD, serta honorarium, 4). Melakukan Efisiensi pada belanja-belanja Penunjang, 5). Hasil efisiensi dialihkan untuk mendukung belanja; Prioritas lainnya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan,Bidang pendidikan,Bidang kesehatan,infrastruktur dan sanitasi,Optimalisasi penanganan pengendalian inflasi,stabilitas harga makanan dan minuman,penyediaan cadangan pangan, Prioritas lainnya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi dan yang ke 6). Melakukan penyesuaian dan pergeseran belanja antar program dan antar kegiatan yang bisa ditunda pelaksanaannya, untuk membiayai program prioritas daerah.
Dalam Rapat Paripurna tersebut juga membahas terkait dengan Persoalan Geothermal Mataloko yang mana Bupati dan Wakil Bupati menyampaikan bahwa adanya 2 Kelompok Masyarakat yang telah menyampaikan Aspirasi dalam dampak yang baik dan Buruk dari Imbas Pembangunan Geothermal Mataloko, dan dalam kesempatan ini Juga Pemerintah menyampaikan terkait dengan Pengangkatan bagi CASN dan CPPPK tahap I Tahun 2024, yang mana TMT pengangkatan mulai tanggal 1 Maret 2025, dan Surat Pernyataan melaksanakan tugas Untuk ASN pada 1 Mei 2025 sedangkan PPPK pada 1 Juni 2025.
0 Komentar