Pemerintah Kabupaten Ngada menerima duplikat bendera Pusaka merah putih dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP) Republik Indonesia untuk dipergunakan saat upacara peringatan HUT RI ke-80.

Penyerahan dan penerimaan duplikat bendera pusaka ini, merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022, tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Pasal 8 Ayat 1 sampai 3, yang menyatakan dengan jelas bahwa Badan yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di Bidang Ideologi Pancasila, dalam hal ini BPIP RI, bertugas mendistribusikan Duplikat Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Perwakilan RI di luar negeri serta lembaga lainnya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri Kabupaten Ngada, Benediktus Kenge Rato, S. Sos, MSi, lewat wawancara singkat di sela-sela acara sidang Paripurna di gedung DPRD Kabupaten Ngada pada, 28 Februari 2025 menyampaikan bahwa benar Kabupaten Ngada melalui Badan Kesbangpol telah mengambil duplikat bendera Pusaka di BPIP RI.

“Duplikat bendera Pusaka ini sudah sampai di Kabupaten Ngada, dan akan dikibarkan pada saat 17 Agustus nanti, selain itu untuk mengibarkan duplikat bendera Pusaka ini harus disesuaikan dengan sarana yang ada di Kabupaten Ngada, untuk itu segala persiapan tengan dilakukan sehingga pengibaran nanti bisa dilakukan” ujar Benediktus.

Duplikat bendera Pusaka ini sendiri diterima langsung oleh Wilfridus Djaga Ngebu, S.S.M.M Kabid Poldagri dan Ormas pada Badan Kesbangpol Kabupaten Ngada di gedung BPIP RI.

Selain bendera pusaka, Pemkab Ngada juga mendapatkan salinan teks Proklamasi, teks pidato Pancasila 1 Juni 1945, dan buku teks utama pendidikan Pancasila, Duplikat bendera pusaka dan salinan teks Proklamasi tersebut akan digunakan dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 di Kabupaten Ngada pada 17 Agustus 2025.

Categories: Berita

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

en_USEnglish