Berbagai tahapan persiapan jelang Pemilu Nasional 2024 tengah berjalan dan saat ini memasuki tahapan kegiatan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngada pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Agenda ini secara resmi dibuka pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023, Pukul 09.30 Wita bertempat di Kantor KPU Kabupaten Ngada
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan serta Divisi Hukum dan Pengawasan Stefania Octaviana Meo, ST.M.Pd dan Maria Veronika Sekke Jawa, SH. M.Hum, menyampaikan bahwa Pada hari ini yang melakukan pendaftaran dan Penyerahan Dokumen adalah Partai HANURA. Komisioner KPU Kabupaten Ngada juga menyampaikan bahwa Partai politik yang lain yang akan mendaftar dan menyerahkan berkas akan melakukan koordinasi terlebih dahulu.
Rombongan Partai HANURA yang dipimpin Ketua DPC Partai HANURA Kabupaten Ngada Emanuel Dopo S.Pi tiba di kantor KPUD Ngada pukul 10.10 Wita . Kedatangan Partai HANURA Kabupaten Ngada di sambut oleh Ketua KPUD Ngada ( Stanislaus Neke, S.E ) serta Komisioner KPUD Ngada ( Aloysius Raubata,S.Sos, Stefania Octaviana Meo,ST.M.Pd, Saiful Amir M.P Sila, S.S, Maria Veronika Sekke Jawa,S.H, M.Hum). Selanjutnya Ketua DPC HANURA serta Perwakilan Bakal Calon Legislatif dari Partai HANURA mengisi daftar hadir dan diarahkan ke lantai 2 Kantor KPUD Ngada untuk melakukan Penyerahan Berkas Dokumen.
Dalam penerimaan pengajuan tersebut, KPUD Kabupaten Ngada melakukan kegiatan pemeriksaan Waktu pengajuan Bakal Calon, Memeriksa dokumen pengajuan Bakal Calon, Menetapkan status pengajuan Bakal Calon oleh Partai Politik serta Memberikan tanda pengembalian atau tanda terima.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas KPUD terhadap berkas Hanura, status pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Ngada dari Partai Hanura dinyatakan LENGKAP DAN DITERIMA. Dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor 152/PL.01.4-BA/5309/2023 tentang Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Ngada dalam pemilihan umum tahun 2024. Dalam Kegiatan Pemeriksaan Berkas Dokumen Pendaftaran Partai HANURA diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Ngada.
Sebelum dilakukan pendaftaran bakal calon anggota legislatif, terlebih dahulunya setiap Partai Politik melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD dan ART, dan/atau peraturan internal masing-masing Partai Politik. Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi. Jumlah bakal calon paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap Dapil. Dalam verifikasi pada hari ini, KPU Kabupaten Ngada memeriksa susunan dalam daftar bakal calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil.