Pemda Ngada terus memperbarui data dampak bencana sebagai dasar penanganan masyarakat terdampak. Setelah pendataan awal dilakukan untuk memastikan masyarakat yang terdampak memperoleh bantuan, pendataan tahap kedua kini diarahkan secara lebih khusus untuk memastikan kondisi dan klasifikasi kerusakan rumah.

Bajawa, 27/8/2026 – Pendataan dampak bencana di Kabupaten Ngada terus berlanjut. Setelah pendataan awal dilakukan sejak Jumat, 21 Agustus 2026 pemerintah daerah kini menyiapkan pendataan Lanjutan yang akan lebih difokuskan pada verifikasi teknis tingkat kerusakan bangunan sekaligus memperbarui data akibat kemungkinan adanya dampak gempa susulan. Hal ini disampaikan PJ Sekda Ngada Yohanes Ghae saat membuka kegiatan rapat evaluasi dan koordinasi bersama ASN relawan di aula setda Ngada, Rabu 26 Agustus 2026. PJ Sekda didampingi BNPB Bambang Suryaputra dan Asisten II Nikolaus Noy Wuli.

Menurut Wilfridus Adjo selaku koordinator relawan ASN bahwa Keterlibatan ASN dalam proses penanganan bencana juga menjadi bagian dari bentuk kepedulian dan pengabdian kepada masyarakat. Di tengah keterbatasan sumber daya yang tersedia, ASN diharapkan dapat hadir bersama masyarakat, tidak hanya dalam menjalankan tugas pemerintahan, tetapi juga memberikan tenaga untuk membantu proses pendataan dan penanganan dampak bencana.

Keterlibatan ASN dalam proses penanganan bencana juga menjadi bagian dari bentuk kepedulian dan pengabdian kepada masyarakat. Di tengah keterbatasan sumber daya yang tersedia, ASN diharapkan dapat hadir bersama masyarakat, tidak hanya dalam menjalankan tugas pemerintahan, tetapi juga memberikan tenaga untuk membantu proses pendataan dan penanganan dampak bencana.Pada tahap pertama, relawan yang sebagian besar berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) memang diarahkan untuk menghimpun data awal mengenai kondisi masyarakat dan bangunan terdampak. Relawan tidak diberikan kewenangan untuk menentukan apakah sebuah bangunan masuk kategori rusak ringan, rusak sedang, atau rusak berat, karena penetapan klasifikasi tersebut membutuhkan penilaian teknis.

Berdasarkan hasil evaluasi pendataan tahap pertama, pemerintah daerah melakukan penyempurnaan terhadap komposisi relawan pada tahap kedua. ASN yang masih berstatus CPNS dan sedang menjalani masa tertentu, mereka yang memiliki kondisi atau alasan khusus seperti sakit, serta personel yang belum menyelesaikan pelaporan pada tahap pertama tidak akan langsung dilibatkan dalam tim tahap kedua. Mereka terlebih dahulu diminta menyelesaikan kewajiban pada tahap sebelumnya.

Langkah tersebut dilakukan agar pelaksanaan pendataan tahap kedua menjadi lebih efektif dan terukur. Tim yang diturunkan nantinya akan dibagi ke dalam sub-sub tim berdasarkan wilayah kecamatan dan bekerja bersama tenaga teknis dari Dinas PUPR.Dari target awal sebanyak 150 desa terdampak, dalam proses pendataan di lapangan ditemukan sejumlah desa lain yang turut mengalami dampak dan sebelumnya belum sempat dilaporkan. Hingga saat ini, jumlah desa terdampak telah mencapai 190 desa. Sebanyak 146 desa atau sekitar 77 persen telah memasukkan formulir pendataan, sementara 44 desa masih dalam proses penyelesaian.

Sementara itu Philipus Ngey Botha koordinator Data diwawancarai jurnalis Kominfo Ngada menjelaskan Pendataan tahap kedua juga akan menggunakan instrumen dan indikator yang lebih spesifik untuk menentukan klasifikasi kerusakan bangunan. Tim akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah suatu bangunan masuk kategori rusak ringan, rusak sedang, atau rusak berat. Dalam prosesnya, koordinasi lintas sektor juga akan diperkuat sehingga hasil pendataan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan administratif.

Hasil pendataan tahap kedua tersebut nantinya akan menjadi bagian penting dalam penyusunan keputusan kepala daerah. Data yang telah diverifikasi diharapkan dapat menjadi dasar bagi penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati sebelum selanjutnya dilaporkan kepada pemerintah di tingkat yang lebih tinggi untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.

Untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi, hasil pendataan juga diwajibkan untuk dipublikasikan di tingkat desa. Misalnya, apabila hasil verifikasi menunjukkan terdapat lima rumah yang masuk kategori rusak berat di suatu desa, jumlah tersebut akan diumumkan kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat ikut melakukan kontrol dan memastikan bahwa data yang ditetapkan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

Selain melakukan verifikasi terhadap data awal, pendataan tahap kedua bukan sekadar mengulang proses sebelumnya. Pendataan lanjutan diperlukan untuk menangkap perkembangan kondisi bangunan akibat gempa susulan. Bangunan yang pada pendataan awal belum mengalami kerusakan dapat mengalami perubahan kondisi setelah terjadi gempa susulan. Demikian pula bangunan yang sebelumnya masuk kategori kerusakan tertentu dapat mengalami peningkatan tingkat kerusakan.

Karena itu, pendataan lanjutan menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh perubahan kondisi di lapangan dapat tercatat secara akurat dan menjadi dasar pengambilan keputusan pemerintah daerah.

Untuk pelaksanaannya, pendataan di Kecamatan Riung dan Riung Barat direncanakan berlangsung selama enam hari, sedangkan sepuluh kecamatan lainnya ditargetkan selesai dalam waktu lima hari.

Dengan melibatkan relawan ASN, tenaga teknis PUPR serta koordinasi lintas sektor yakni Kepolisian dan Kejaksaan, pemerintah daerah berharap pendataan tahap kedua dapat menghasilkan data yang lebih akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data tersebut diharapkan menjadi dasar yang kuat bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan dan penanganan masyarakat terdampak secara tepat sasaran //(Merlyn Idju Lalu)

Kategori: Berita

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!