DPRD Kabupaten Ngada Gelar Sidang Pembahasan Persetujuan Bersama Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ngada Tahun 2023-2043 Dan Persetujuan DPRD Kabupaten Ngada Untuk Hibah Bangunan Gedung Milik Pemerintah Kabupaten Ngada Kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngada Pada hari Senin tanggal  17 Desember 2024 bertempat Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Ngada, Menyelenggarakan Acara Persidangan dalam rangka pembahasan Persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana tata ruang wilayah Kabupaten Ngada tahun 2023 – 2043 hasil persetujuan Substansi Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan persetujuan DPRD Kabupaten Ngada untuk Hibah Bangunan Gedung Milik Pemerintah Kab. Ngada kepada Pemerintah Provinsi NTT.

Acara Persidangan tersebut Dipimpin Oleh Ketua DPRD Kabupaten Ngada Romilus Juji  dan dihadiri oleh Wakil Bupati Ngada Raymundus Bena, Para Pimpinan dan Anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekda Ngada, Staf ahli Bupati Ngada, Para asisten Setda Ngada dan Para Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada.

Dalam Pembahasan Dan penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Ngada Tentang Penetapan Materi, Waktu Dan Jadwal Acara Persidangan DPRD Kabupaten Ngada, telah disetujui dan ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Kabupaten Ngada Nomor 30 Tahun 2024 tentang Penetapan Materi, Waktu Dan Jadwal Acara Persidangan DPRD Kabupaten Ngada dalam rangka Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Ngada Tahun 2024- 2043 Hasil Persetujuan Substansi Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Dan Persetujuan Dewan Perwakilan RakyatDaerah Kabupaten Ngada Untuk HibahBangunan Gedung Milik PemerintahKabupaten Ngada Kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur

Agenda dengan Pembahasan Keputusan DPRD tentang Persetujuan DPRD Kabupaten gada untuk memberikan Hibah Aset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada Kepada Pemerintah Provinsi NTT. Dan Persetujuan Ini dibuat untuk menindaklanjuti permohonan yang diajukan Bupati Ngada melalui surat Nomor 030/BKAD/80/11/2024 tanggal 28 November 2024.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *